Brindonews.com






Beranda Hukrim Desak Kejati Panggil Wabup Halbar Terkait Kasus Jano-Kedi

Desak Kejati Panggil Wabup Halbar Terkait Kasus Jano-Kedi

KANTOR KEJATI MALUT

TERNATE, BRN – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku
Utara di minta segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan tindak
pidana korupsi pembangunan jembatan Jano-Kedi Kecamatan Loloda Kabupaten
Halmahera Barat yang dikerjakan PT. Tugu Utama Sejati karena diduga merugikan
keuangan negara senilai Rp. 1.3 miliar.

Hal
tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Abdul Kader Bubu. Menurut dia, jika memang
sudah di terbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) oleh Kejati, harusnya
sudah dilakukan pemanggilan pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut
untuk dimintai keterangan guna mencaritahu kebenaran atas laporan yang di
laporkan.





“ Kalau
sudah dua bulan sprinpik diterbitkan, sudah seharusnya ada pemangilan
saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan. Bagaimana penyidik bisa
mengetahui terjadinya suatu tindak pidana kalau tidak dilakukan tahapan
penyelidikan, aneh kalau penyidiknya diamkan sprindik itu patut dipertanyakan,”
kata Dade sapaan akbraknya.

Dade
mengatakan, jangan karena kasus tersebut melibatkan pejabat daerah sehingga
sengaja ditunda-tunda penyidik. Karena menurutnya, meskipun kasus dugaan
korupsi tersebut melibatkan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Ahmad Zakir
Mando, penyidik tidak boleh memberikan hak istimewah.

“ Ini
tidak boleh, mau siapapun dia, dimata hukum perlakuannya harus sama,” cetus
Dade.





Dirinya
meminta agar Penyidik Kejati Malut segera memanggil Wakil Bupati Halbar yang
merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai pejabat pembuat
komitmen (PPK).  Pihak ketiga (kontraktor)
selaku pelaksana proyek dan pihak terkait lainnya yang bertanggungjawa atas
terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga di panggil.

Sebab
dengan dilakukannya proses pemeriksaan dalam tahapan penyelidikan, penyidik
dapat menemukan bukti permulaan atau bukti yang cukup untuk ditindaklanjut ke
tahapan penyidikan.

“ Jadi
wajib hukumnya untuk panggil Wakil Bupati dan pihak ketiga serta orang-orang
yang terlibat dalam kasus ini agar tahapan penyelidikan ini bisa ditingkatkan
ke penyidikan kalau penyidik sudah temukan alat bukti permulaan yang cukup,”
jelasnya.





Proyek
tersebut, dianggarkan melaui dana APBN Tahun 2012 melalui Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrsi Kabupaten Halmahera Barat. Diketahui, kasus  ini terkuak setelah pihak Inspektorat
Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan audit terkait
pembayaran PT Tugu Utama Sejati atas pekerjaan jembatan Kedi-Loloda  diduga fiktif senilai Rp 1,3 miliar.

Terdapat
juga kelebihan biaya langsung non personil atau penggunaan tanpa prestasi kerja
atas kegiatan pembagunan jembatan UPTD Jano-Kedi Loloda sebesar Rp 26 juta. Sanksi
ganti rugi sebesar Rp 87 juta dari PT Tugu Utama Sejati, merupakan pembayaran
tanpa prestasi atau pekerjaan fisik tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran
dari PT Karya  Wijaya sebesar Rp 86 juta.

Begitu
pula pembayaran tanpa prestasi dari CV Mandiri Jaya sebesar Rp 45 juta.
Pekerjaan supervisi  CV Kreasi Karya
Konsultan senilai Rp 94 juta dan pungutan ke perusahaan tersebut sebesar Rp 22
juta. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan