Desak Bupati Halteng Copot Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga

JAKARTA, BRN – Central Aktivis Anti Korupsi (CAAK) Indonesia Jakarta kembali mendesak Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji (IMS), untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR Halteng Arif Jalaludin, dan Kepala Bidang Bina Marga.
Desakan ini muncul karena keduanya dinilai gagal menjalankan amanah rakyat serta diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi yang merugikan APBD, khususnya dalam proyek pembangunan Jalan Sirtu-Hotmix di Kecamatan Patani.
Koordinator CAAK, Mansur A. Dom, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang dilakukan Kadis PUPR Halteng terkait proyek senilai Rp 11,04 miliar tersebut. Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama sejak 2023 itu diduga mangkrak meskipun anggaran telah dicairkan secara penuh dalam tiga tahap. Akibatnya, pada 2024, PUPR kembali mengadakan tender ulang untuk proyek yang sama.
“Pekerjaan proyek tersebut telah menelan anggaran miliaran rupiah yakni tahap pertama sebesar Rp. 2,7 miliar, tahap kedua sebesar Rp. 46 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp. 3 miliar, ” ujar Mansur kepada media ini, Minggu, 2 Maret 2025.
Selain meminta Bupati untuk mencopot keduanya dari jabatan, Central Aktvis Anti Korupsi juga mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Halteng, Kabid Bina Marga, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. KPK juga diminta menelusuri harta kekayaan Kadis PUPR Halteng, karena diduga ada sebagian aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” tegasnya. (Tim)