Desak APH Usut Proyek ME RSUD Sofifi, Bahtiar: Ada Dugaan Korupsi

TERNATE, BRN – Desakan agar aparat penegak hukum (APH) mengusut kejanggalan proyek mekanikal elektrikal pada pembangunan RSUD Sofifi terus bergulir. Banyak pihak berkeinginan kasus ini secepatnya dibuat terang.
M. Bahtiar Husni salah satu dari banyaknya pihak yang menginginkan proyek ini segera diusut.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini menilai, paket pekerjaan yang dikerjakan PT. Karya Bisa ini terindikasi dugaan korupsi.
Menurutnya, proyek mekanikal elektrikal (ME) atau instalasi listrik yang didanai lewat pinjaman PT SMI senilai Rp 39 miliar itu terdapat kejanggalan.
Sebab belum dikerjakan sama sekali hingga kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan SMI diputus. Anehnya, 15 persen anggarannya sudah dicairkan Rp 5,9 miliar tapi progresnya masih nol persen.
“Instalasi listrik boleh dipasang kalau pekerjaan fisik sudah selesai. Yang terjadi justru sebaliknya, pengerjaan fisik bangunan RSUD Sofifi belum selesai tapi uang muka ME sudah cair duluan. Kalau belum tuntas, terus bagaimana cara instalasi listriknya dipasang atau dikerjakan,” kata Bahtiar.
Pada proyek ME, ada sejumlah pihak yang patut dimintai keterangam, terutama PT. Karya Bisa sebagai pemenang lelang.
Pihak lain yang segera diperiksa yaitu Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, kelompok kerja (pokja), pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui.
“Kalau memungkinkan Kepala BPBJ Saifuddin Djuba juga (diperiksa). Apalagi proyek ME dilakukan penunjukan langsung dengan alasan tiga kali gagal tender. Pokja harus diperiksa, tidak ada alasan,” terangya. **