Demo di DPRD, Masa Aksi Sampaikan 8 Tuntutan
masa aksi saat menggelar Unjuk Rasa di depan kantor DPRD Kota Ternate |
TERNATE, BRN – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Malut) pada Selasa (13/10/2020) kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate untuk menggelar Unjuk Rasa (Unras) penolakan UU Omnibus Law
Dalam pantauan media ini, masa aksi mendesak ketua DRPD kota Ternate agar menemui mereka untuk melakukan hearing terbuka. Lantaran ketua Dewan berhalangan hadir, sehingga wakil ketua DPRD Mubin A Wahid dan beberapa anggota menemui masa aksi untuk melakukan hearing terbuka.
Dihadapan Wakil ketua DPRD, masa Aksi menyampaikan 8 (delapan) tuntutan yang di bacakan oleh Kordiinator lapangan (KORLAP) Anto, yakni. “ Mendesak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU, Mendesak Presiden menindaklanjuti Rekomendasi PP muhammadiyah untuk pencabutan Omnibus Law,
Tak hanya itu, masa aksi juga meminta Hentikan Kriminalisasi terhadap gerakan aktivis, Sahkan RUU PKS, Wujudkan Pendidikan gratis di tengah Pandemik Covid-19, Hentikan perampasan tanah Rakyat, sekaligus meminta DPRD kota dan Wali kota Ternate mendesak kpada Presiden untuk mengeluarkan PERPPU.
Selain itu, masa aksi juga meminta ketegasan kepada Perintah Kota dan DPRD Ternate, sikapi secara institusi dalam bentuk KOP dan tandatangan Ketua dan Wakil Ketua (DPRD) sebagai sala satu bentuk keabsahan untuk menyampaikan Surat resmi itu kepada Pemerintah Pusat, dan masa aksi. (Dhan)