Brindonews.com






Beranda Headline Dana Pembelian Lahan Eks Kediaman Gubernur Malut Diduga Mengalir ke Pihak Lain

Dana Pembelian Lahan Eks Kediaman Gubernur Malut Diduga Mengalir ke Pihak Lain

Bekas kediaman dinas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang kini jadi rumah dinas Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman. 


TERNATE, BRN
– Gerakan Pemuda
Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
memproses dugaan korupsi pembelian lahan bekas Rumah Dinas Gubernur Maluku
Utara. Menurut GPM, kasus beli aset milik pemerintah itu segera ditangani.





Ketua GPM Maluku
Utara Sartono Halek mengatakan, pembelian lahan senilai lebih dari Rp2 miliar
itu sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate 2012 lalu.  Noke Yapen selaku penggugat sertifikat kepemilikannya
dinyatakan tidak sah atau ditolak alias kalah melawan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara sebagai tergugat.



Penggugat
kemudian menempuh langkah hukum satu tingkat diatasnya di Pengadilan Tinggi
Maluku Utara. Hasilnya sama, upaya banding Noke kembali ditolak. Pengadilan
Tinggi Maluku Utara memutuskan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate
Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte tertanggal 26 April 2012.





Upaya Noke tak
berhenti di tahap banding. Noke mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Dalam rapat
permusyawaratan Mahkamah Agung pada Senin, 9 Desember 2013 diputuskan menolak
permohonan kasasi dari pemohon kasasi Noken Yapen,” kata Tono, begitu Satono
Halek biasa disapa, kepada brindonews,
Senin, 1 Agustus 2022.

Tono menyebutkan,
berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung tersebut, pembelian lahan
bekas Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, di Jalan Pattimura, Kelurahan
Kalumpang, Kota Ternate Tengah itu tidak harus dilakukan.





“Anggaran
pembayaran lahan diduga menggunakan APBD tahun 2018. Yang pasti, lahan tersebut
dibayar melalui panitia panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Kepala
Dinas Perkim Kota Ternate, Rizal Marsaoly (sekarang
menjabat Kepala Bappeda Kota Ternate)
. Lahan itu dibayar pada 22 Februari
2018,” sebutnya.




Tono menambahkan,
parahnya, pembayaran lahan tidak mengacu Nilai Jual Obyek Pajak atau NJOP
sebagai patokan perhitungan.





“Panitia
pembebasan lahan menentukan sendiri harga per meter tanah, dan per meternya
dibayar Rp2.700.000. Uang pembayaran lahan dikirim melalui salah satu bank
cabang di Manado yang ditransfer ke rekening atas nama Gerson Yapen. Bahkan,
ada informasi menyebutkan Rp1 miliar lebih mengalir ke pihak lain,” ujarnya. (ham/tim/red)







Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan