Brindonews.com
Beranda Daerah Bupati Halsel Tekankan Penataan Asset Harus Tertib

Bupati Halsel Tekankan Penataan Asset Harus Tertib

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba

HALSEL,BRN – Aset daerah adalah semua kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau perolehan lainnya yang sah.

Hal ini dibuktikan, dengan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kabupaten Halmahera Selatan mendapat alokasi sebanyak 2.000 bidang tanah. Namun, seiring dengan adanya kebijakan efisiensi dari pusat, jumlah tersebut mengalami penyusutan menjadi 1.650 bidang,





Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menjelaskan bahwa dari total bidang yang dialokasikan, beberapa desa menjadi prioritas pelaksanaan program. Tujuan penataan asset, mencakup upaya untuk mewujudkan tertib pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang efektif

Desa Yaba tercatat memiliki total 99 bidang tanah, terdiri dari 5 bidang tanah milik Pemkab Halmahera Selatan dan 94 bidang tanah milik masyarakat. Desa Jojame memiliki 160 bidang tanah, terdiri dari 2 bidang tanah milik pemerintah dan 158 bidang milik masyarakat, katanya Kamis (24/7/2025)

Desa Geti Lama mencatat 16 bidang tanah, terdiri dari 1 bidang milik pemerintah dan 15 milik masyarakat. Desa Geti Baru memiliki 49 bidang tanah, terdiri dari 2 bidang milik pemerintah dan 47 milik masyarakat. Desa Gayap memiliki total 26 bidang tanah.





Bupati Dua Priode ini mengatakan, melalui program rutin, telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah milik Pemkab Halmahera Selatan sebanyak 8 bidang. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan aset-aset daerah secara sistematis dan legal.

Bupati Bassam menekankan bahwa pengelolaan aset tanah secara tertib dan sah merupakan fondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya inovasi percepatan melalui kolaborasi, akselerasi, dan sinergi yang kuat antar instansi.

“Semangat besar ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi pemerintah, tetapi juga demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik sah atas tanah mereka,” ujar Bupati. (red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan