Brindonews.com
Beranda Daerah BPKPAD Minta Pendampingan BPKP Malut kawal Panatausahan Aplikasi Diluar SIPD

BPKPAD Minta Pendampingan BPKP Malut kawal Panatausahan Aplikasi Diluar SIPD

Pararelkan SPID dan SIMDA

Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaya

TERNATE,BRN Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara,
Ahmad Purbaya, berkunJung ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Malut di Ternate beberapa waktu lalu.





Kedatangan mantan Kepala
Inspektorat Malut ini BPKP ini dalam rangka membahas terkait peralihan aplikasi
pengelolaan keuangan daerah dari Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
(SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), katanya Selasa
(5/4/2021)

Dihadapan Kepala BPKP,
Purbaya menyampaikan bahwa Pemprov Malut telah menggunakan SIPD dalam
penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Hanya saja terdapat kendala dalam proses
penatausahaan dalam penetapan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), penerbitan Uang
Persediaan (UP), dan pebayaran gaji.

Menurutnya, berdasarkan
surat edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 903/235/Keuda
tanggal 18 Januari 2020, pemerintah daerah diperbolehkan untuk melakukan proses
penatausahaan keuangan dengan aplikasi di luar SIPD secara paralel dengan SIPD.





“Untuk itu, kedatangan
saya ke sini meminta BPKP untuk dapat mendampingi dalam memparalelkan antara
SIPD dengan SIMDA,” katanya.

Sementara Kepala Perwakilan
BPKP Malut, Aryanto Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap mendampingi
dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah.

Aryanto mengatakan, seluruh
pemerintah kabupaten/kota di wilayah Malut telah memparalelkan antara SIPD
dengan SIMDA.





Tim dari APD BPKP akan
memberikan bantuan pendampingan secara langsung dalam memparalelkan SIPD dengan
SIMDA.

“Dengan diparalelkannya
SIPD dengan SIMDA, diharapkan dapat membantu Pemprov Malut untuk mempercepat
penatausahaan keuangan daerah,” ujarnya. (red/brn)

 





 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan