Cegah Covid-19, Pemkab Morotai Perpanjang Libur Sekolah
Kadikbud Morotai : F Revi Dara |
MOROTAI, BRN – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kembali memperpanjang masa libur sekolah. Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat edaran bahwa masa libur sekolah diperpanjang selama 14 hari
“ Sebelumnya, Dikbud juga telah meliburkan sekolah selama 14 hari, dan libur sekolah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 15 September 2020 lalu, Kata Kadikbud Morotai kepada wartawan Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, sejumlah sekolah yang ada di Morotai diliburkan kembali mengingat Covid-19 masih terus menghantui masyarakat sehingga Dikbud mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa libur sekolah.
“ masa libur sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Tingkat Pertama (SMP) diliburkan lagi sesuai dengan surat edaran, “ Ujarnya.
Kata dia, Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Sebab saat ini wabah Covid-19 19 masih saja menghantui masyarakat.
Meski sekolah diliburkan, tetapi para guru-guru tetap saja beraktivitas di sekolah dengan menjalankan protokol kesehatan. “ Nanti kita lihat perkembangan, kalaupun situasi atau keadaan sudah membaik baru kita akan membuka kembali sekolah untuk menjalankan proses belajar mengajar tatap muka, “ Tutupnya. (fix)