Brindonews.com
Beranda News Keuangan Daerah BPKAD Malut Gelar Rakor Percepatan Dak Fisik 2024

BPKAD Malut Gelar Rakor Percepatan Dak Fisik 2024

SOFIFI, BRN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi Percepatan Penyerapan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2024.

Rakor yang dipusatkan di Royal Resto Ternate, Jum’at, (05/07/2024), dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Malut, Asrul Gailea. Salah satu poin yang dibahas yaitu syarat penyaluran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK).





Sekretaris BPKAD Malut, Sulik Yaya Budi Santoso mengatakan, Rakor yang diikuti sembilan OPD penerima, bertujuan agar semua penerima DAK 2024 secepatnya memenuhi dan menyampaikan dokumen syarat salur sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Batas waktunya 22 Juli 2024. Sebelum deadline, semua syarat salur harus selesai. Jika melewati, maka akan dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat untuk langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Sulik menyebutkan, keterlambatan pengajuan DAK Fisik dari BPKAD ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate, karena ada syarat yang belum terpenuhi. “Kendalanya ada di perencanaan, sehingga belum bisa dilelang,” sebutnya.





Sementara, Kepala KPPN Ternate, Royikan mengatakan, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung DAK Fisik tahap I bisa berdampak pada pembatalan penerimaan DAK.

“Pengajuannya paling lambat 22 Juli 2024, pukul 17:00 WIB. Jangan sampai lewat, karena risikonya cukup luar biasa, dan DAK Fisik tidak disalurkan,” jelasnya.

Lanjutnya, kemungkinan perpanjangan waktu sangat kecil. Perpanjangan boleh saja terjadi, namun harus memenuhi syarat realisasi atau serapan di bawah 50 persen.





“Perpanjangan waktu bisa dilakukan kalau ada DAK fisik yang serapannya tidak mencapai 50 persen secara nasional, mungkin itu bisa ditambahkan waktunya sampai 15 Agustus 2024. Itu pun belum tentu,” ujarnya.

Khusus Malut, belum dikategorikan terlambat. Sebab, belum dilakukan pengajuan dari sisi persyaratan kontrak-kontrak yang harus didaftarkan. Selain itu, juga belum direview Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Belum juga ada koreksi BPKAD dengan surat pengantar dari Gubernur yang disampaikan ke KPPN Ternate. Kami berharap APIP segera mendorong atau mereviu dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh instansi penerima DAK dan pemerintah provinsi melakukan pemeriksaan, kalau hal itu sudah memenuhi ketentuan,” tandasnya. (Tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan