Brindonews.com






Beranda Hukrim BNNP Malut Tangkap Satu IRT dan Dua Pemuda

BNNP Malut Tangkap Satu IRT dan Dua Pemuda

Jumpa pers di Kantor BNNP Maluku Utara

TERNATE, BRN
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Maluku Utara kembali menangkap tiga
pelaku dugaan penyelahgunaan narkoba.
Tiga orang yang ditangkap itu satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.





Kepala
BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol  M. Arief
Ramdhani menjelaskan, perempuan yang kesehariannya ibu rumah tanggau itu
berinisial JL alias Julfa. JL bereparan sebagai pengedar.

“JL
ditangkap tepat di jembatan Kelurahan Ngidi. Saat dilakukan penggeledahan di
rumah JL,  petugas menemukan 20 bungkus sabu
yang sudah dikemas sesuai pesanan,” kata Arief jumpa pers kantor BNNP MALuku
Utara, Senin (19/10).

Arief
mengemukana, selain JL, juga tersangka lainnya ikut diamankan. kedua tersangka
lain yang diamankan, lanjut Afier, adalah RF alias Ridho (26) dan IIH alias
Irfandi (27).





“Keduanya
diamankan September bulan lalu. Mereka ditangkap di lokasi jasa pengiriman
Tiki, Kelurahan Kampung Makassar, Ternate, dengan barang bukti satu paket Ganja
berat 458 gram. Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika   dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun
penjara,” ucapnya.

“Paket
Ganja tersebut dipasok dari Medan, Sumatera Utara, dan dikirimkan ke Kota
Ternate melalui jasa pengiriman. Menurut hitungan, Medan mendistribusikan
sekitar dua ribu paket narkoba yang tersebar di empat provinsi, termasuk Maluku
Utara”. (tex/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan