Brindonews.com
Beranda Hukrim BNNP Maluku Utara Bongkar Jaringan Narkoba yang DiKendalikan dari Lapas Ternate

BNNP Maluku Utara Bongkar Jaringan Narkoba yang DiKendalikan dari Lapas Ternate

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan BNNP Maluku Utara.





Badan Narkotika
Nasional Provinsi atau BNNP Maluku Utarakembali
mengamankan sebuah paket kiriman yang dikirm dari Medan, Sumatera Utara. Kiriman yang
diduga birisi narkoba jenis sabu itu diamakan pada Senin, 1 Februari 2021
kemarin.

Paket kiriman dari
Medan tujuan Ternate
itu diketahui dikendalikan melalui komunikasi handphone dan lapas Ternate
dengan oknum narapidana di Lapas Medan. Kasus ini terungkap setelah petugas BNNP
Maluku Utara menangkap Aprianto alias Vanda (31 tahun), Ibnu Kadir alias Pisnu
(45 tahun), dan Rivaldi alias Ping-ping. Ketiganya ditangkap pada 1 Februari
2021.

Rivaldi alias
Ping-ping merupakan salah seorang penghuni atau narapidana di Lapas Kelas II A Ternate.
Rivaldi diduga sebagai pemilih narkoba sesuai hasil penyidikan petugas BNNP
Maluku Utara.





Kepala BNNP Maluku
Utara, Roy Hardi Siahaan mengatakan ketiga tersangka tersebut tdi ringkus berdasarkan
informasi yang diperoleh petugas. Petugas lebih dulu menangkap Vanda di depan salah
satu kantor ekspedisi di Ternate pada 1 Februari sekitar pukul 15.00 WIT.

Kemudian esok
harinya, Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIT, tersangka Pisnu tertangkap
saat hendak mengambil paket narkotika dari tersangka Vanda di rumahnya di
Kelurahan Salero, Kota Ternate Tengah. Setelah mengaman Pisnu, petugas kembali mengamnakan
Ping-ping sekira pukul 11.00 WIT, Selasa pagi, 2 Februari.
 

“Dari hasil
penyidikan diketahui bahwa tersangka Ibnu Kadir alias Visnu disuruh oleh salah
satu penghuni Lapas Kelas IIA Ternate bernama Rivaldi alias Ping-ping,” kata Roy
Hardi Siahaan dalam jumpa pers di Kantor BNNP Maluku Utara, Selasa 2 Februari
tadi.





Barang bukti
yang diamankan, lanjut Roy, berupa satu paket kiriman berisi narkotika jenis
sabu, berat 125,67 gram atau 1, 25 ons, 2 handphone Nokia warna hitam, uang tunai
Rp. 3.829.000, virek dan sisa sabu seberat 0,25 gram, 1 paket plastik takar
sabu, sepasang sepatu wanita, serta nomor resi pengiriman.

“Ketiganya disangkakan
Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 milyar,” ucapnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan