Brindonews.com






Beranda Headline BLH Malut Akui PT HJM Belum Miliki Amdal

BLH Malut Akui PT HJM Belum Miliki Amdal

Kepala DLH Provinsi Maluku Utara Fachrudin Tukuboya

SOFIFI,BRN – Pemerintah Provinsi
Maluku Utara melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) menegaskan PT. Halmahera
Jaya Mining (HJM) belum memiliki izin untuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Ya memang PT HJM sebelumnya
belum punya Amdal, kerangka acuan KAK-nya itu dibuat masa ekspayernya 3 tahun.
Tapi kalau sudah melewati 2019, maka itu sudah tidak bisa membuat izin,”kata
Kepala BLH Malut, Fachrudin Tukuboya, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu
(30/10/2019).





Menurutnya, pihaknya telah
melakukan sidang untuk proses penerbitan Amdal serta melalui tahapan pembahasan
Komisi Penilaian Amdal.

“Setiap warga negara yang bangun
usaha pertambangan memiliki hak untuk mengajukan izin Amdal. Kalau berdasarkan
surat mereka  (HJM) pengajuan izin Amdal itu sejak 2 tahun belakangan dan
batasnya sampai 2019,”ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya 
hanya meproses Amdal berdasarkan surat dari PTSP, setelah pihak perusahan
melakukan koordinasi dengan PTSP. “Kita hanya melakukan proses sidang untuk
Amdal dan itu proses sidang sudah kita lakukan,”jelasnya.





Fachrudin menambahkan, untuk
penerbiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kewenangan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Kalau izin eksplorasi segala macam itu di PTSP.
Jadi paling clear langsung ditanyakan ke PTSP,”tutupnya. (ces/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan