Brindonews.com
Beranda Headline Deprov Minta Gubernur Jangan Perbaharui Dokumen 27 IUP Yang Diduga Bermasalah

Deprov Minta Gubernur Jangan Perbaharui Dokumen 27 IUP Yang Diduga Bermasalah

Anggota Deprov Malut, Sahril Taher

SOFIFI,BRN
– Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terhadap salah satu izin usaha
pertambangan (IUP) Nikel di Halmahera Tengah itu merupakan warning bagi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk itu Pemprov Malut agar tidak lagi mempebaharui
27 IUP yang direkomendasikan dipansus angket DPRD Malut, sebab 27 IUP yang
diduga bermasalah sudah dilaporkan ke KPK pada awal 2018 lalu.






Ini sebagai bentuk peringatan terhadap Pemprov agar lebih teliti pada 27 IUP
yang diangketkan Deprov periode 2014-2019, pasalnya hasil pansus sudah
dilaporkan pada KPK pada Februari 2018 lalu,”hal ini sampaikan Anggota Deprov
Malut Sahril Taher via handphone Kamis (31/10/2019).

Sahril
mengaku bahwa 27 IUP yang diangketkan Deprov beriode 2014-2019 terdapat adanya dugaan
tindak pindana manipulasi dokemen, pasalnya sejumlah persyaratan tidak
dipenuhi.” saya minta pada Pemprov Malut agar 27 IUP yang telah angketkan Deprov
segera dicabut dan tidak bisa diperbaharui lagi, pasalnya ada dugaan tindak
pidananya, bila perlu 27 IUP ini harus diblack list,”tegasnya.

Politisi
partai Gerindra itu juga mengingatkan pada instansi teknis dalam hal ini Dinas
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak
memproses lagi 27 IUP yang diduga bermasalah itu. Dalam laporan Pansus itu ada
dugaan tidak pidananya.

”Rekomendasi
Pansus terhadap 27 IUP pada Pemprov itu sudah jelas, dan harus ada tindakan
dari Pemprov untuk tidak lagi memproses atau memperbaharui IUP tersebut”.





Anggota
Deprov Malut dapil Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai itu meminta pada
KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi terhadap 27 IUP yang diduga bermasalah
itu,”kami minta pada KPK untuk melihat lebih jauh lagi laporan Pansus terhadap
27 IUP yang telah dilaporkan pada KPK pada februari 2018 lalu,”bebernya.

Ia
mengaku desakan ini bukan berarti bahwa Pemprov tidak mau ada investasi
pertambangan di Malut namun berinvestasi dengan cara-cara yang sesuai dengan
norma dan kententuan yang berlaku.


Kita butuh investasi, tapi harus melalui mekanisme dan syarat-syarat harus
dipenuhi, untuk itu Pemprov segera cabut 27 IUP itu yang diduga
bermasalah,”desaknya.





Ia
juga mendesak pada Gubernur Maluku Utara segera memberikan sanksi pada mantan
kepala Dinas ESDM Malut Safruddin Manyilah dan Maftu yang diduga terlibat dalam
27 IUP itu, sehingga menjadi efek jerah.


Saya dengan informasi mantan kadis ESDM Safrudin Manyilah suda ada di Malut .olehnya
itu diharapkan penegak hukum segera menangkap yang bersangkutan karena diduga
melakukan dintak pidana terhadap 27 IUP itu,”kata Sahril.(tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan