Brindonews.com
Beranda Headline Berpolitik Praktis, Kadis Perindagkop Haltim Akan Diproses Bawaslu

Berpolitik Praktis, Kadis Perindagkop Haltim Akan Diproses Bawaslu

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Timur , Ricko Y. B. Debeturu

HALTIM, BRN – Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Timur , Ricko Y. B. Debeturu menjadi sorotan publik lantaran diduga doyan terlibat politik praktis.

Pejabat eselon II tersebut memosting flayer pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Ubaid-Anjas di akun pribadi Facebook pada Sabtu 8 Juni.





Ricko merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik oleh Bupati Ubaid Yakub untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Perindagkop pada 7 Maret 2022 lalu. Ricko adalah mantan Camat Kecamatan Wasile Utara.

Bawahan Bupati Ubaid Yakub dan Anjas Taher tersebut diduga doyan mengkampanyekan atasannya Ubaid-Anjas yang berstatus sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 27 November mendatang. Rickoh memposting flayer Ubaid-Anjas bertuliskan “Ubaid-Anjas for Halmahera Timur Emas 2024-2029”.

Warga menilai, Ricko tak lagi bersikap netral selaku pejabat publik yang berstatus ASN. Harusnya, Ricko tidak pantas menunjukkan sikapnya secara terang-terangan yang diduga mendukung satu bakal calon. Apalagi dia berstatus sebagai ASN yang harus patuh terhadap kode etik ASN. Ricko disarankan, alangkah baiknya mengurusi permasalahan pasar di Halmahera Timur yang hingga kini masih banyak yang belum beres, ketimbang melibatkan diri dalam politik praktis.





“Bawaslu harus memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Timur yang terang-terangan memosting bakal calon bupati dan wakil Ubaid-Anjas. Tidak ada dalil Ricko memosting karena atasan, itu sudah mengandung unsur politik, apalagi dalam flayer jelas-jelas ada muatan politik. Harusnya secara etika ASN, Ricko bersikap netral, karena dibatasi oleh undang-undang, bahkan like, comment dan share postingan di media sosial pun tidak bisa. Langkah Ricko sudah menyalahi aturan, maka Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu harus ambil langkah tegas sehingga jadi pelajaran bagi ASN yang lain,” kata salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Ricko disarankan lebih baik melepaskan jabatan dan seragam ASN kalau terlibat langsung dalam politik praktis. Sikap apatis yang dipertontonkan sekelas pejabat kepala dinas yang tidak etis jelas-jelas sudah melanggar regulasi. Padahal Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 jelas sudah mengatur kode etik dan kode perilaku ASN.

“Dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 huruf b point ketiga jelas sudah ditegaskan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan. Tapi Rickoh sudah jelas menyalahgunakan kewenangannya terlibat politik praktis, ini harus ditindak sehingga ada efek jera kepada yang bersangkutan, sehingga tidak lagi mempertontonkan sikap tidak baik kepada masyarakat. Dia ASN, pejabat kepala dinas yang harus jaga etika dan marwah pejabat bukan sebaliknya,” jelasnya.





Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Alhervan Barmawi menanggapi ihwal dimaksud. Menurut Alhervan, Bawaslu setempat sudah mengantongi bukti postingan Ricko Debeturu setelah diposting ke akun Facebook pribadi.

“Yang penting bukti-bukti postingan sudah kami kantongi juga. Semnatara saya dan staf lagi lakukan pendalaman dan koordinasi menyangkut dengan aturan. Apakah postingan ini sudah masuk pelanggaran tindak pidana ataukah masuk pelanggaran netralitas murni ASN, atau tidak masuk pelanggaran keduanya,” kata Alhervan begitu dikonfirmasi Brindonews melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp Senin, 10 Juni.

Meski begitu, Bawaslu masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah postingan Ricko Debeturu masuk pelanggaran tindak pidana pemilu atau pelanggaran netralitas ASN.





Menurut Alhervan, Bawaslu bakal mengambil langkah penindakan guna  merekomendasikan kepada KASN apabila Kepala Dinas Ricko Debeturu terbukti melanggar netralitas ASN.

“Jika pelanggarannya adalah pelanggaran netralitas murni maka kami akan melakukan penanganan sesuai dengan aturan dan kemudian akan direkomendasikan kepada KSNA,”ujarnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan