Berpihak Pada Petani, Sekda Ricky Ancam Lapor PT JAS dan PT ARA di KLH Soal Pencemaran
Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur menyebutkan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Perusahaan tambang PT Jaya Abadi Semesta dan PT Alam Raya Abadi.
Pemanggilan kepada dua Perusahaan tambang nikel tersebut untuk hadir pada rapat pada Selasa 2 Desember mendatang. Rapat dimaksud untuk membicarakan pencemaran sedimentasi limbah tambang pada lahan pertanian holtikultura dan persawahaan warga di wilayah transmigrasi Subaim.
“Kami sudah undang Dinas Lingkungan Hidup dan TPRD untuk panggil PT JAS dan ARA untuk datang pada rapat hari Selasa,” kata Ricky kepada ratusan petani pada temu tani dan seminar pertanian di Desa Sidomulyo pada Sabtu kemarin, 29 November.
Eks Kepala BP4D Halmahera Timur tersebut menegaskan, pada rapat tersebut apabila ditemukan pelanggaran yang sistematis dua perusahaan tambang dimaksud akan diberikan sangsi yang berat termasuk merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau mereka melanggar dokumen ambal, pemerintah daerah akan bikin rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau menang didapati fakta tidak sesuai dengan dokumen amdalnya kami akan bikin teguran, kami akan berikan pinalti dan sebagainya,” tegasnya.
“Kalau melakukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur dan masif maka kami akan melaporkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup sehingga Kementerian bisa memberikan penalty atau Gakum dari Kementerian Lingkungan Hidup akan turun pemeriksaan terkait dokumen amdalnya,” tambahnya.
Ricky menyatakan, pemanggilan kepada PT JAS dan PT ARA setelah menerima laporan masalah pencemaran sedimentasi limbah yang sudah berulang kali mencemari lahan pertanian dan persawahan petani di Wasile.
Ricky menegaskan, pemanggilan yang dilayangkan kepada pihak PT JAS dan PT ARA sebagai komitmen keberpihakanya kepada petani di Wasile. Sebab, wilayah transmigrasi di Wasile yang ditetapkan sebagai lumbung pangan Maluku Utara tidak boleh dicemarkan sedimentasi limbah tambang sedikit pun karena akan berdampak kepada petani. (*)




