Ribut Saat Rapat Pleno, Saksi Paslon MHB-GAS dan MAJU Dikeluarkan
Saksi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, MHB-GAS dan MAJU dikeluarkan dari ruang rapat pleno rekapitulasi |
TERNATE, BRN- Saksi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay-Asgar Saleh atau MHB-GAS dan Paslon nomor urut 1 Merlisa Marsaoly dan Judhi Taslim di keluarkan dari ruang pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Ternate Selatan.
Insiden itu terjadi pada pukul 15:19 WIT hingga 15:31 WIT. Kedua saksi itu di keluarkan dari ruangan rekapitulasi oleh petugas keamanan, karena di anggap mengganggu proses jalannya rekapitulasi.
Saksi Paslon no urut 03, Ibnu yang juga sebagai Ketua Partai Gelora ketika dikonfirmasi Minggu, (13/12/2020) menyatakan, selama rekapitulasi yang di lakukan, telah ditemukan adanya ketidakwajaran atau kelebihan angka pemilih sebanyak 178 dari DPT sebanyak 174.
Selain itu, ada kelebihan penggunaan hak pilih melalui KTP sebanyak 30 hingga 40 orang yang berada di Kelurahan Tabona, Kelurahan Mangga Dua dan Kelurahan Kayu Mera.
Lanjut Ibnu, sebelum pemilihan, pasti sudah ada petugas yang melakukan pencoklitan di lapangan. Artinya bahwa, warga setempat sangat tidak mungkin tidak berada dalam DPT, kalaupun ada, mungkin sampai 10 orang, tetapi yang terjadi dilapangan penggunaan KTP jauh melebihi 10 orang.
“ Atas dasar ini, kami minta disetiap Kelurahan dan TPS harus membuka kotak suara, namun tidak pernah direspon dengan alasan PKPU tidak memerintahkan seperti ini. Sehingga kami sebagai saksi merasa curiga, “ Ujar Ibnu.
Ibnu menilai, pihak Panwas Kecamatan dan PPK tidak pernah mengakomudir hak-hak saksi untuk membuka kebenaran.
“ Ketika kami minta untuk membuka Form 7 agar memastikan apakah ada penggunaan KTP di luar dari Kelurahan setempat ataukah ada penggunaan KTP secara dabel atau tidak. Karena kami menilai ada kelabihan angka pemilih sebanyak 30 hingga 40 lebih di setiap kelurahan,” Pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPC Partai PDIP Kota Ternate yang juga merupakan sakasi Paslon nomor urut 01, Haim S Halilil, menambahkan, dalam proses rekapitulasi, bukan hanya melihat saja angaka-angka dan kami sebagai saksi bukan hanya menjadi penonton, tetapi jika ada kecurigaan kami berhak memastikan rekapitulasi yang terdapat Hasil C KWK yang di dalamnya angka DPT, angka jiwa pemilih.
“ Ada kelebihan pemilih yang menggunakan KTP, sehingga apabila terdapat angka yang berlebihan, kita sebagai saksi, wajib bertanya, kalau memang berlebihan tolong di buka, itu yang menjadi kecurigaan kita, kerena Panwas dan PPK tidak mau buka,” ucap Halil
Sementara Ketua Panwas Kecamatan Ternate Selatan, Iskar Hukum, menyebutkan proses rekapitulasi ini, PPS hanya menyampaikan hasil suara dari DPT dan penguna hak pilih serta hasil perolehan suara pasangan calon, sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian angka, maka PPK menjelaskan kepada saksi dan panwas bahwa, letak ketidaksesuaian angka tersebut.
“ Jadi kalau saksi juga merasa keberatan penjelasan yang di sampaikan oleh PPK, maka saksi memberikan Form keberatan,” sambung, “ Pinta Iskar.
Iskar menyebutkan, dengan insden yang terjadi pada saat rekapitulasi itu, karena saksi memita untuk membuka form c daftar hadir. Sementara dalam ketentuan tidak diperbolehkan sehingga terjadi keributan dan kedua saksi dari masing-masing Paslon diamankan agar tidak menggangu proses rekapitulasi.
Iskar bilang, dalam proses rekapitulasi, tidak lagi menjelaskan soal kelebihan angka pemilih, tetapi hanya menjalankan proses rekapitulasi. ”Kita hanya menjalankan proses rekapitulasi, hanya itu saja, dan untuk saksi yang dikeikeluar tidak mempengaruhi apa-apa, proses rekapitulasi ini tetap jalan,” tutup Iskar (ham/red)