Sebanyak 18 Perusahan Berpeluang Masuk Lingkaran KPK.
Anggota Pansus Sahril Tahir |
SOFIFI,BRINDOnews.com, Panitia khusus (Pansus) hak angket Izin Usaha Pertambangan (IUP) rupanya serius untuk melaporkan dugaan 27 dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang akhir-akhir membuat Pansus geram, dimana sejumlah perushan tidak punya niat baik untuk menghadiri panggilan pansus.
“Dipanggil pertama kali pada tanggal 20 Oktober 2017 yang hadir hanya 6 perusahaan. Kemudian panggilan kedua 8 November 2017 hanya 3 perusahaan. Sementara 18 lainnya tidak hadir sampai sekarang,” kata anggota Pansus, Sahril Tahir kepada reporter Brindonews.com di kantor perwakilan sekretariat DPRD di Ternate, Rabu (8/11/2017).
18 perusahaan yang tidak hadir yaitu PT. Halmahera Jaya Mining. CV, Orion Jaya. PT. Orian Jaya. PT. Kemakmuran Inti Usaha. PT, Kemakmuran Perttiwi Tambang. PT, Kemakmuran Inti Usaha Tambang. PT. Kie Raha Tambang Sentosa. PT. Dewi Rinjani. PT. Wacana Kencana Mineral. PT. Gebe Karya Mandiri. PT. Budhi Jaya Mineral. PT. Mineral Torobos. PT. Obi Mayora Nusantara. PT. Halmahera Sukses Mineral. PT. Mega Haltim Mineral. PT. Fajar Bakthi Lintas Nusantara. PT. Kemakmuran Inti Utama Tambang. PT Orion Jaya. “Kalau undangan ketiga masih tidak hadir lagi maka Pansus akan mengambil tindakan tegas dengan cara melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bukan hanya itu pansus juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izinnya,” ungkap politisi partai Gerindra ini.
Ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan ketiga dia menjelaskan, dalam waktu dekat karena berhubungan dengan waktu kerja pansus yang hampir habis. ” Dan kita sudah sampai pada tahapan kesimpulan
Kita akan simpulkan bahawa perusahaan perusahaan ini tidak berniat baik untuk melakukan investasi di Maluku Utara sehingga izinnya harus ditinjau kembali dan dicabut dan bahkan persoalan ini akan kita laporkan kepada KPK,” tegasnya (alf)