Bawahan Wali Kota Ternate Diduga Pungli
TERNATE,BRN –Dugaan pungutan liar pada pedagang di kawasan Manggada Dua dan Toboko Pantai kembali dilakukan Badan Pengelolaan Pejak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
Ini dibuktikan dengan surat edaran dari BP2RD Kota Ternate tertanggal 30 Mei 2024, yang mewajibkan setiap pedagang di Jl. Sweering Toboko-Manga Dua harus menyetor karcis harian senilai Rp 15.000 per hari, mulai 1 Juni 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Subbid Penetapan P.D.I, Rahmatia Ramli meresahkan pedagang, karena nilai yang harus dibayarkan dianggap terlalu besar.
Dedy, salah satu pedagang kepada wartawan mengatakan, penarikan pajak dan retribusi ini tidak ada sosialisasi terkait dengan besaran pajak/retribusi dimaksud. “ Soalnya yang infokan Itu dari orang di sini juga, dorang bilang nanti Dispemda mau turun kasih surat pajak,”ucap Dedy, Senin (3/6/2024).
Sedangkan jumlah omzet dari sebagian kedai hanya Rp 100. 000 per hari. Ini menjadi keresahaan pedagang karena setoran karcis harian yang dianggap terlalu besar.
“Jumlah Rp 15. 000 itu terlalu besar ini bikin(buat) resah torang (kita),” Laljut Dedy .
Dewi, salah satu pedagang juga menyampaikan keresahannya. “Saya kan ndak jualan waktu itu, tau-tau datang bilang pajak Rp 15.000, terlalu besar karena jualan sekarang juga lagi sepi,” ujar Dewi.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak BP2RD belum memberikan keterangan terkait penarikan retribusi makanan dan minuman, karena ada kegiatan Apeksi di Balikpapan dengan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.
Jumlah kedai di kawasan tersebut berkisar 48, per hari harus membayar Rp 15.000, sehingga total pemasukan yang diterima oleh BP2RD per hari sebesar Rp 720.000. (tim/red)