Brindonews.com






Beranda Hukrim Bawa Miras, Seorang Ibu Muda Bersama Rekanya Diamankan Polisi

Bawa Miras, Seorang Ibu Muda Bersama Rekanya Diamankan Polisi

 Seorang Ibu rumah Tangga asal Halmahera Utara (Halut) bersama rekannya saat diamankan di Polsek Ternate Selatan

TERNATE BRN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Halmahera Utara (Halut) yang berinsial SH (39) bersama rekannya berinisial HM (51) warga Maliaro berhasil diamankan Komandan Pos Pelabuhan Ferry Bripka Syahrir setelah keduanya diketahui membawa 720 kantong Minuman Keras (Miras) oplosan melalui Kapal Ferry KM Maming pada Kamis (06/09/2019).

Menurut Danpos Bripka Syahrir kepada wartawan mengatakan Penangkapan tersebut,  pada saat petugas mengadakan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang baru turun dari KMP Maming, akhirnya petugas berhasil menemukan delapan karung yang berisi Miras jenis captikus sebanyak 720 kantong plastik di atas mobil truk warna putih kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) DB 8458 AQ.





” Setelah dilakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan,  akhirnya kami menemukan 8 karung yang berisi Barang haram tersebut sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Danpos dan diserahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk di proses hukum, ” ujarnya

Sementara Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda saat dikonfirmasi reporter Brindonews.com membenarkan adanya penangkapan miras beserta pelaku yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. ” Iya barang bukit dan dua pemilik barang haram langsung di amankan di Polsek Ternate Selatan” kata Azhari

Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya generasi muda untuk berhenti mengkonsumsi miras. “Selama masih ada masyarakat yang masih mengkonsumsi barang haram tersebut, maka miras jenis  captikus akan tetap masuk ke wilayah Ternate, ” imbuhnya.





Lanjut dia, Dirinya berharap agar Peraturan Daerah (Perda)  Minuman Beralkohol Kota Ternate segera dilakukan revisi agar ada undang-undang yang mengatur  hukuman bagi pelanggar sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku (Shl)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan