Bagian Kesra Halbar Sudah Lengkapi LPJ Hibah STPK Banau

HALBAR, BRN – Laporan pertanggungjawaban Belanja Hibah pada STPK Banau yang tidak didukung dengan Naskah Perjanjian NPHD itu sudah dikengkapi, senilai Rp 1.883.918.000. Hal ini disampaikan Kasubag Bina Mental Biro Kesra Kabupaten Halmahera Barat Asrawi Basra kepada brindonews.com Selasa (21/1/2025)
” Setiap penyaluran langsung ke rekening masing-masing mahasiswa karena menggunakan sistem LS, dan itu sudah dicairkan 100 persen “Ungkapnya
Naskah Perjanjian Hibah Daerah adalah dokumen legal yang berisi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan penerima hibah. NPHD mengatur berbagai hal terkait pemberian hibah, seperti jumlah dana, tujuan penggunaan, hak dan kewajiban, dan mekanisme pertanggungjawaban
Lanjut, Asrawi selain itu, ada temuan senilai Rp 300 juta lebih itu benar, akan tetapi itu sifanya administrasi yang harus dilengkapi seperti laporan pertanggungjawaban . ” Memang sebelumnya LPJ terlambat disampaikan oleh STKP Banau ke pemerintah dalam hal ini bagian Kesra.
“Dana dicairkan langsung ke pinbuk ke rekening masing-masing mahasiswa karena itu beasiswa yang diprioritaskan untuk pendidikan” (ul/red)