Wali Kota Ternate Peringatkan Kadis Perindag

TERNATE,BRN – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman memberikan peringatan keras kepada kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara nomor 12.A/LHP/XIX/TER/5/2024 tertanggal 24 mei 2024 yang menemukan adanya penyimpangan atas penerimaan retribusi pasar dan pertokoan senilai Rp Rp 335.956.000.00.
” Kalau benar uang pungutan retribusi itu tidak disetorkan ke bendahara dinas, itu adalah kesalahan yang tidak bisa ditolelir, katanya kepada redaksi brindonews.com via WhatasApp Selasa(21/1/2025).
Sebelumnya dalam cacatan lhp menjelasakan terdapat kekuarangan penerima retribusi senilai Rp 335.956.000.00 yang harusnya disetorkan ke bendahara akan tetapi digunakan untuk kepentingan pembiayaan operasional.
BPK secara sampel melakukan pemeriksaan tanda bukti peneriaan (TBP) hasil retribusi pasar grosir dan pertokoan sebanyak delapan lokasi senilai Rp335.956.000.00 tidak disetortkan ke bendahara yakni pasar kuliner lantai I senilai Rp 23.962.500.00, pasar Higenis lantai I seniali Rp 51.187.500.00, pasar Kota Baru senilai Rp 24.436.500.000.00, Bahari Berkesan III senilai Rp 31.725.000.00, Kontainer Biru senilai Rp 12.458.000.00.
Selain itu juga terdapat penerimaan retribusi Pasar Percontohan tahap II senilai Rp 97.396.500.00, Percontohan lantai I senilai Rp 83.550.000.00, Kuliner lantai II senilai Rp 11.240.000.00 tidak disetorkan ke bendahara.
Hasil konfirmasi BPK terhadap Kepala Unit Pelayanan Dinas Terpadu ( UPTD) Pasar Wilayah Tengah mengaku, uang pungutan retribusi di delapan lokasi pasar tersebut dengan total senilai Rp 335.956.000.00 memang benar belum disetor ke bendahara, namun uang tersebut telah digunakan kepala UPTD Pasar dengan alasan untuk biayai operasional.
Yang parahnya BPK tidak dapat membuktikan uang hasil retribusi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh dinas terkait hingga batas pemeriksaan BPK berakhir namun hasilnya tidak ada laporan petanggungjawaban yang sah dan nyata.(tim/red)