Awal Januari Dua Pejabat Pemkot Ternate Diberhentikan Sementara
Kantor Wali Kota Ternate. |
TERNATE, BRN – Dua pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ternate bakal diberhentikan
sementara waktu. Keduanya masing-masing Kepala Dinas Perkim, Nuryadin Rachman
dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyrakatan dan SDM, Hadijah Tukuboya.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM
Kota Ternate, Siti Jawan Lessy menyatakan langkah dilakukan itu menindaklanjuti
rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor :B-3211/KASN/9/2021.
“Sesuai Perkab BKN nomor 21 harus di
berhentikan sementara dari jabatan, sambil menunggu hasil pemeriksaan. Apakah
keduanya memang betul terbukti bersalah melanggar netralitas sebagai ASN, dan
jika tak bersalah maka dikembalikan ke jabatan semula,” kata Siti Jawan,
Selasa, 21 Desember.
Siti Jawan mengatakan, pemberhentian
sementara waktu terhitung 3 Januari 2022. Sedangkan jadwal pemeriksaan dimulai 10
Januari 2021. (alves/red)