APH Wajib Jadikan Antensi Dugaan Nota Belanja Palsu BPKAD Morotai

BRINDONEWS.COM – Aparat Penegak Hukum sudah seharusnya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Kepala badan Pengelolan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Pulau Morotai Suryani Antarani yang saat ini menjabat sekertaris BPKAD Provinsi Maluku Utara.
Dari hasil temuan Badan Pemeriksan Keuangan Perwakilan Maluku Utara sudah harusnya dijadikan pintu masuk untuk menyeret Surayani Antarani dalam pusaran dugaan tindak pinda korupsi.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tanggal 26 Mei 2025, terungkap adanya belanja barang dan jasa fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp2,292 miliar yang digunakan untuk keperluan kantor tanpa tercantum dalam APBD
Lebih mengejutkan adanya realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar yang tidak diakui pihak penyedia Bahan Bakar Minyak senilai RpBBM Rp447,8 juta, ATK dan bahan cetak Rp2,06 miliar, serta makanan dan minuman Rp324,9 juta.
“ Fakta yang tertuang dalam dokumen hasil audit BPK Maluku Utara ini menguatkan dugaan adanya praktik belanja fiktif di BPKAD Morotai” kata Kordinator Garda Muda Gerakan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara Safrudin Taher kepada Media Brindo Grup Via WhatsApp Senin (18/8/2025)
Lebih lanjut, BPK menegaskan pengeluaran anggaran tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap pengeluaran daerah seharusnya didukung bukti lengkap dan sah, bukan sekadar nota balasan yang seragam.
Peran mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib mempertangungjawabkan perbuatan yang diduga melanggar hukum atas praktik penyalahgunaan keuangan daerah, tegasnya.
“ Suryani bersama bendahara pengeluaran bahkan hanya membuat surat pernyataan setelah BPK menemukan penyimpangan, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya menutupi skandal yang lebih besar”, kata Saf sapaan akrabnya.
Nama Suryani Antarani tidak bisa dilepaskan dari skandal ini. Sebagai mantan Kepala BPKAD, ia harus bertanggung jawab atas belanja fiktif yang merugikan keuangan negara.
Kami mendesak Kejati Malut, Kejagung, dan KPK untuk segera menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat adanya korupsi terstruktur dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lanjut dia, apabila dibiarkan tanpa proses hukum, praktik serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan masyarakat Pulau Morotai yang seharusnya mendapat manfaat dari APBD.
Publik menanti keberanian Kejati Maluku Utara, Kejagung RI, dan KPK RI untuk mengusut tuntas kasus Suryani Antarani dan jajarannya demi menjaga integritas keuangan daerah serta menegakkan supremasi hukum di Maluku (red/brn)