Brindonews.com






Beranda Headline Temuan TP-TGR Pemprov Capai 52 Miliar, Ini Target Inspektorat

Temuan TP-TGR Pemprov Capai 52 Miliar, Ini Target Inspektorat

 

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T.Ali 

SOFIFI,BRN Sidang penyelesaian penghapusan Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi pemerintah TP-TGR Provinsi Maluku Utara,
atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, sejak tahun
2005 sampai 2015 yang belum dapat ditindaklanjuti.





Hasil Audit BPK menemukan
adanya nilai TP-TGR yang belum diselesaikan senilai Rp. 52 Miliar. Meski begitu
Pemprov Malut sudah pernah mengusulkan ke BKP sejak tahun 2018 untuk dilakukan
penghapusan. Meski begitu usulan tersebut sejauh ini belum ditindaklanjuti BPK
dan akhirnya masih menjadi temuan setiap tahun.  

” Kami akan mendesain
satu agenda dengan BPK serta melibatkan beberapa SKPD lingkup pemprov ini untuk
di bahas, apa yang menjadi kendala sehingga belum dihapuskan,” kata Kepala
Inspektorat Malut, Nirwan M.T Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, di tahun 2018
Pemrpov sduah menguslkan ke BPK untuk dilakukan penghapusan, sebab temuan TP-TGR
ini banyak pejabat yang sudah meninggal dunia, dan sebagian sudah pensiun.  Jika temuan TP-TGr ini ini telah di hapus, tunggakan
temuan Pemprov Malut tersisa tersisa sedikit.





Mantan kepala DPMPTSP ini
menargetkan, di bulan Desember 2021, Pemprov Malut bersih dari temuan.
“Jadi minggu depan akan di agendakan untuk bahas penghapusan. Semoga bisa
secepatnya dihapus, dan tunggakan temuan ini tersisa sedikit lagi. Maka saya
pastikan sebelum Desember itu Pemprov Malut sudah bersih dari temuan,”
jelasnya.

Perlu diketahui TP-TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap
Bendahara, Pengurus/Penyimpan Barang, Pegawai bukan Bendahara atau
pengurus/penyimpan barang, atau Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan
yang mengakibatkan kerugian keuangan atau barang daerah
 (red/brn)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan