Antam Klaim La Nina Picu Luapan Limbah Nikel di Site Moronopo

![]() |
Endapan limbah mencemari mangrove di kawasan Sungai Moronopo. |
Limbah PT.
Aneka Tambang (Antam) di site moronopo mencemari Sungai Moronopo, Kecamatan
Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan plat merah tersebut mengklaim,
tercemarnya vegetasi mangrove di muara sungai ini akibat tingginya curah hujan.
President VP. HC dan CSR PT. Antam Tbk UBPN Provinsi Maluku
Utara, A. Toko Susetio menyatakan, intensitas hujan bulanan pada Maret 2021 mencapai
982 mm per hari. Sedangkan hujan maksimum 250 mm per hari.
“Kejadian (meluapnya
limbah di site moronopo) ini salah satunya dipicu kondisi cuaca ekstrem akibat
La Nina yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia,” kata Toko, Sabtu 10
April.
Toko
mengatakan, Antam sebagai perusahaan negara memiliki komitmen melakukan
penambangan sesuai koridor. Termasuk memperbaiki kerusakan (pasca tambang).
“Penanganan jangka
pendek, menengah maupun panjang sudah kita dilakukan,” ucapnya.
Toko menuturkan
PT. Antam bakal menambah kapasitas sarana pengendali erosi dan sedimentasi.
Diantaranya drainase, check dam (suatu sistem pengendalian bencana alam aliran
yang membawa endapan), sediment pond, sump, bronjong, terap serta pemasangan
geotxtil.
Juga meminimalkan erosi menggunakan sistem
penataan lahan reklamasi dan penanaman cover crop di tanggul-tanggul jalan
produksi maupun di lereng-lereng gunung.
Langkah lainnya, sambung Toko, melakukan kajian waste water managemen dalam
mengantisipasi curah hujan maksimum. Termasuk menyiapkan aplikasi teknologi applicable pengelolaan aliran permukaan.
“Perusahaan
juga bekerja sama dengan perguruan tinggi memaksimalkan penanaman dan perawatan
mangrove di area/lokasi terdampak. Ini dilakukan sesuai hasil kajian internal
dan monitoring oleh Pemerinrah dan DPRD Halmahera Timur,” katanya.
Butuh Action, Bukan Klaim
Kepala Dinas
Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur menduga, limbah
yang mencemari pohon bakau di Sungai Moronopo tersebut efek dari tidak baiknya aktivitas
perusahaan.
“Ini luapan
hulu atau puncak pengerukan. Terhadap dampak yang ada ini karena memang
kegiatan tambang di puncak tidak secara baik, dan itu tanggungjawab secara
normatif PT. Antam menyelesaikan persoalan ini (pengelolaan lingkungan).”.
“Pihak Antam
pernah meminta rekomendasi ijin pembuangan limbah cair, namun kami tidak
mengabulkan. Permintaan ini sampai sekarang saya tidak keluarkan. Pemerintah Halmahera
Timur sudah mewarning tidak ada izin yang akan dikeluarkan untuk pembuangan
limba cair,” kata Harjon.
Wakil Ketua II
DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke mengatakan, curah hujan tidak bisa diklaim
sebagai penyebab meluapnya limbah di site moronopo.
“Perusahaan harusnya mamastikan apakah check dam sudah betul atau belum, bukan malah mengklaim.
PT. Antam tidak bisa beralasan bahwa itu terjadi sebabnya karena curah hujan,”
ujarnya. (mal/red)