Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Akademisi: Jabatan Rahma Hasan Harus Dibatalkan

Akademisi: Jabatan Rahma Hasan Harus Dibatalkan

TERNATE, BRN – Sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara menlantik Kepala Karo Kesra Maluku Utara menuai sorotan. Abdul Kader Bubu menyebut, langkah ini adalah keputusan konyol yang inprosedural.

Dosen Hukum Tata Negara Unkhair ini mengatakan, pelantikan terhadap Rahma Hasan dapat dibatalkan. Sebab, kata Dade, sapaan akrab Abdul Lader Bubu, dilakukan tanpa hasil seleksi atau asesmen.





“Pelantikan Rahma Hasan Sebagai Kepala Karo Kesra Maluku Utara tanpa didahului proses asesmen itu langkah tidak tepat, dan atas dasar ini yang bersangkutan harus dibatalkan. Apalagi pelantikannya tiba-tiba,” kata Dade, saat ditemui di Kedai Kopi Sabeba, Senin 29 Mei.

Asesmen merupakan syarat mutlak dalam sistem birokrasi pemerintahan. Asesmen dilakukan untuk menilai kelayakan seseorang.

“Bagaimana mau disebut layak kalau prosesnya tidak dijalankan. Dari sisi kepangkatan mungkin saja oke, tetapi jalurnya tidak dilaksanakan bagimana?. Asesmen itu penting dan syarat dasar bagi seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu,” sambung Dade.





Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki cukup alasan yang mendasar mempertahankan Rahma Hasan.

“Batalkan kemudian lakukan mekanisme yang ada. Menduduki jabatan itu tidak sekadar keabsahannya dilantik, tapi prosedurnya menentukan keabsahan bersangkutan menjabat. Dan apa yang dilakukan saat ini inprosedural. Bayangkan dari 2022 sampai sekarang (terhitung 4 Januari 2022 sampai 29 Mei 2023), sudah saatnya dibatalkan,” tandasnya.

Kepala BKD Maluku Utara Miftah Baay sebelumnya mengaku tidak tahu menahu ihwal pelantikan Rahma Hasan. Ia mengatakan, kepastikan pelantikan tersebut Idrus Assagaf lebih mengetahuinya.





“Saya tanya dulu di kepala (BKD) yang lama (Idrus Asaagaf),” katanya beberapa waktu lalu.

Namun brindonews kembali mengonfirmasi perihal pernyataannya tersebut Miftah tidak merespon. Miftah memlih bungkam atas pernyataan yang dikirim brindonews. Hingga berita ini dipublis, Miftah belum menjawab pertanyaan brindonews. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan