Brindonews.com






Beranda Headline AHM Mangkir Dari Panggilan KPK

AHM Mangkir Dari Panggilan KPK

Ahmad Hidayat Mus

TERNATE, BRN– Calon gubernur (cagub) yang diusung partai
Golkar dan PPP, Ahmad Hidayat Mus (AHM) mangkir dari panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus korupsi pembebasan lahan bandara
Bobong senilai 3,4 Miliar ini dipanggil 
untuk diperiksa melalui s
urat panggilan pemeriksaan
yang dikirim KPK terhadap AHM dengan nomor spgl: 3744/DIK/01.00/23/06/2018 pada
Jumat 22 Juni 2018 dan ditandatangani Deputi Bidang Penindakan u.b Direktur
Penyedikan, Aris Budiman.

Seperti
dilansir Detikcom, tidak hadirnya
AHM pada jadwal pemeriksaan, lembaga anti rausa ini direncanakan menjadwalkan
ulang jadwal pemenggilan terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) dua
periode tersebut.  





“ Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM
(Zainal Mus) tidak datang dan mengirimkan surat pada KPK. Permintaan
penjadwalan ulang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin
(25/6/2018).




Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut surat yang disampaikan
keduanya. Febri juga membantah ada unsur politis terkait pemanggilan AHM  jelang pilkada. Pemanggilan dilakukan KPK sesuai
dengan KUHAP, tentu surat yang disampaikan untuk kedua kalianya akan dipelajari
penyidik lebih lanjut. Termasuk waktu penjadwalan ulang.





“ Bagi KPK ya, proses pemanggilan tersangka atau
saksi merupakan bagian dari proses hukum saja. Jadi itu yang kita lihat. Bahwa
kebetulan mungkin ada kaitannya dengn peristiwa politik, kami tentu memisahkan
hal tersebut. Ada koridor hukum dan ada koridor politik,” imbuhnya.




Sebelumnya, kedua kakak beradik ini ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek
fiktif yaitu pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula
2009. Saat itu, AHM berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula
2005-2010, sedangkan Zainal Mus berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Kepulauan Sula 2009-2014.

Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah
dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan
perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah
pencairan SP2D kas daerah.
Senilai Rp 1,5
miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa
menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh AHM
melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.
(brn)





Sumber: detikcom edisi Senin (25/6/2018)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan