Abdullah Assagaf Serang Balik, Sebut DLH Cuma Ngoceh

TERNATE, BRN – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf mengklarifikasi komentar perihal tigal proyek DKP di Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara yang diduga tidak dilengkapi dokumen izin lingkungan.
Ia mengaku ketiga paket tersebut hasil pokok-pokok pikiran (pokir) oknum anggota DPRD Maluku Utara.
Abdullah menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara tidak perlu berkomentar bila tidak punya data lengkap.
“DLH tak memiliki data yang jelas. Kewenangan ada diamana, kabupaten atau provinsi?. Jadi kalau dapat data-data yang tidak jelas tidak perlu berkomentar,” kilah Abdullah ketika ditemui di sela-sela kegiatan Misi Dagang Investasi di Hotel Sahid Bella, Kamis 14 Desember.
Pekerjaan sentra perikanan terpadu (SPT) di Desa Tahane, Kecamatan Malifut sama mirip SPT di Kelurahan Tomalou, Tidore. Menurutnya, pengerjaan paket proyek tersebut sudah sesuai mekanismenya.
“Maslaah izin lingkungan itu ranahnya pihak ketiga (rekanan). Kita sudah arahkan, kalau memang tidak dilaksanakan pihak ketiga itu salahnya mereka bukan pemerintah (DKP Maluku Utara,” sambungnya.
Abdullah mengklaim perkerjaan yang sudah mencapai progres fisik 50 persen itu sudah mengantongi dokumen AMDAL.
“Yang penting barang itu jalan (proyek tetap dikerjakan). Setahu saya mereka (rekanan) sudah laksanakan AMDAL-nya karena itu salah satu persyaratan utama. Makanya tanyakan ke DLH sumbernya data dapat dari mana kalau tidak ada dokumen izin lingkungannya. Jika memang kewenangan provinsi, DLH harus turun cek jangan cuman ngoceh-ngoceh sembarangan,” terangnya. **