DLH Sebut 3 Proyek DKP Malut Tak Kantongi Izin Lingkungan
SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan tiga proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara di Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, tidak dilengkapi dokumen izin lingkungan.
Tiga pekerjaan konstruksi ilegal tersebut ialah pekerjaan bangunan pabrik es berkapasitas satu ton yang dikerjakan CV Abdi Nusantara. Proyek senilai Rp1.390.726.904 dengan durasi waktu 150 hari kalender ini dikerjakan sesuai l kontrak nomor: 11/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VII/2023. Pekerjaan terhitung 6 Juli 2023.
Proyek pekerjaan sarana dan prasarana sentra KP yang dikerjakan CV Iftih Anugerah. Pekerjaan sesuai kontrak nomor: 007/Kontrak/PPKI/APBD.T/DKP-MU/VII/2023 dengan nilai pagu Rp5.362.432.239.89. Hari pertama pengerjaan terhitung 6 Juli 2023.
Dan pembangunan Coolstrage 30 ton yang dihendel CV Birinoa Perkasa berdasarkan kontrak nomor: 008/Kontrak/PPKII/APBD/DKP-MU/VI/2023. Proyek senilai Rp3.773.152.826.63, ini star perkerjaan terhitung 3 Juli 2023.
Menurut informasi yang dihimpun, tiga paket proyek yang berlolasi di kawasan pesisir Malifut itu hasil pokok pikiran (pokir) oknum anggota DPRD Maluku Utara.
Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup Provinsi l Maluku Utara, Wajihuddin menyayangkan sikap DKP yang terkesan mengabaikan izin lingkungan. Ia mangatakan, persetujuan lingkungan jadi syarat wajib, terutama pembangunan di kawasan pantai.
“Itukan belum ada (persetujuan lingkungan). Harusnya sebelum pekerjaan konstruksi, DKP mengusulkan dokumen izin lingkungan. Bikin dulu penyajian informasi lingkungan (PIL) kemudian diinput ke sistem amdalnet. Setelah terkoneksi, nanti ada arahan bahwa kegiatan itu masuk membutuhkan syarat apa, UKL/UPL atau AMDAL. Kalau UKL/UPL tentu prosesnya tidak serumit AMDAL,” jelas Wajihuddin ketika dikonfirmasi, Rabu malam, 13 Desember.
Setelah proses penginputan dan kebutuhan syarat selesai sesuai petunjuk amdalnet, tahap berikitnya DKP menyusun dokumennya dan memasukan ke dinas lingkungan hidup selaku instansi terkait.
“Kita di DLH setelah terima dokumen dari DKP dulu barulah dikeluarkan dokumen persetujuan lingkungan. Nah, dari dasar ini baru bisa dilakukan pekerjaan konstruksi,” sambungnya.
Wajihuddin menyatakan, DKP Maluku Utara melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa kegiatan yang tidak dilengkapi izin lingkungan bisa dipidana.
“Itukan sudah diatur dalam regulasi nasional. Mengkaji biota laut kemudian di pesisir itu dampaknya seperti apa ketika konstruksi di bangun. Tapi sejauh ini mereka belum komunikasi ke kita,” terangnya.
Kepala DKP Maluku Utara Abdullah Assagaf belum memberikan penjelasan mengenai hal ini. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan Whatshapp belum bersambut hingga berita dipublikasi. **