Brindonews.com






Beranda News Maluku Utara KASN Perintahkan Gubernur Malut Kembalikan Idrus Assagaf dan Dua Pejabat Ini

KASN Perintahkan Gubernur Malut Kembalikan Idrus Assagaf dan Dua Pejabat Ini

Surat KASN yang berisi perintah kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba mengembalikan tiga pejabat eselon II yang dimutasi sebelumnya.

SOFIFI, BRN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memerintahkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengembalikan tiga pejabat eselon II yang dimutasi sebelumnya. Menurut KASN, pelantikan ketiga pejabat tersebut tidak sesuai prosedur.

Tiga pejabat dimaksud adalah Kepala BKD Muhammad Miftah Baay (sebelumnya Kepala Pengembangan SDM), Kepala Pengembangan SDM, Idrus Assagaf (sebelumnya Kepala BKD), dan Kaban Kesbangpol Hasbi Pora (sebelumnya Pelaksana Kaban Kesbangpol).





Rekomendasi ini menyusul KASN menemukan pelanggaran dalam mutasi 25 pejabat yang dilakukan sebelumnya. KASN juga menemukan dugaan pelanggaran dalam mutasi Salmin dari Kelapa Bappeda ke Kepala Dinas Perbuhungan.

Menurut KASN, pemindahan Salmin tanpa melalui rekomendasi. KASN juga memerintahkan Gubernur Abdul Kasuba mengembalikan Salmin Janidi ke posisi semula (Bappeda).

Sayangnya, rekomendasi KASN Nomor: B-1678/JP.01/05/2023 ini tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur Maluku Utara. Temuan ini termuat falam surat KASN Nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023 tentang Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.





Surat tertanggal 31 Mei 2023 ini menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/JPTP/13/IV/2023 tertanggal 19 Mei 2023 perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kepala BKD Maluku Utara Muhammad Miftah Baay dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan yang dikirim brindonews. Hingga berita ini dipublis, Miftah belum memberikan penjelasan. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan