Abaikan Edaran Mendagri, Dinkes Kota Ternate Anggarkan Biaya Baronda Miliaran Rupiah

TERNATE,BRN – Meskipun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025, akan tetapi Dinas Kesehatan Kota Ternate mengabaikan edaran tersebut, dengan menganggarkan biaya perjalanan dinas baik itu luar maupun dalam daerah senilai Rp6 Miliar lebih
Dinilai tidak wajar anggaran perjalan dinas luar daerah dan dalam daerah Dinas Kesehatan Kota ternate, senilai Rp. 6 miliar lebih kembai dipertanyakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate. Anggaran perjalanan dinas Diknes Kota Ternate ini termuat pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Tahun 2025.
Ketua KNPI Kota Ternate Samar Ishak kepada Media Brindo Grup Senin (4/8/2025) mendesak aparat penegak hukum, agar segera membentuk tim investigasi, guna menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas kepala dinas Kesehatan Kota Ternate dr. Fathiyah Suma.
Samar menjelaskan poin dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa, hasil efisensi akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas bukan untuk menamba biaya perjalanan dinas.
Dugaan sementara belanja perjalanan Dinkes Kota Ternate senilai Rp6 miliar lebih ini belum tentu sepenuhnya terpakai, dan itu ada indikasi dugaan pengunaanya salah sasaran, sehingga perlu di usut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.
Terpisa Kepala Dinkes Kota Ternate dr. Fathiyah Suma kepada media ini Senin (4/8/2025) via WhatsApp mengatakan, saya masih diluar, nnt saya jawab saat kembali. (tim/red)