Dugaan Kasus Korupsi Kantor Perwakilan Morotai Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan

![]() |
Kepala Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Supardi S.H, |
MOROTAI, BRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau
Morotai memastikan dalam waktu dekat bakal melimpahkan berkas dugaan kasus
korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa kantor perwakilan Morotai di Jakarta
tahun 2015 ke Pengadilan.
Kasus tindak pidana Korupsi anggaran Kantor Perwakilan
Morotai-Jakarta yang melibatkan nama mantan Kepala kantor perwakilan
Morotai-Jakarta, Sovani Bandari karena Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan
(BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan hasil temuan ke Kejari
Pulau Morotai.
“Penatapan terhadap tersangka sudah sejak akhir
Desember 2018 kemarin, dan targetnya dalam bulan ini, kami sudah limpahkan
berkasnya ke pengadilan,”ucap Kepala Kejari Morotai, Supardi S.H, Rabu
(06/02).
Untuk penahanan terhadap tersangka, kata Supardi,
keputusannya diserahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).”Soal itu nanti
pihak JPU. Jadi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, baru di putuskan
pihak JPU apakah yang bersangkutan di tahan atau tidak,”kata Supardi.
Ditanya apakah terdapat tersangka lain dalam kasus ini,
dirinya mengaku masih dalam tahap penyembangan. “Masih dilakukan
pengembangan, untuk sementara yang ditetapkan satu tersangka,”timpal
Supardi.
“Total
kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP yaitu sebesar Rp
800 juta, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana
korupsi, “tegas Supardi.
Kata dia berdasarkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Milyar. (Fix/red)