Sengketa Lahan Nggele Masuk Agenda Pembacaan Gugatan

![]() |
Ilustrasi ketok palu |
TALIABU, BRN – Polemik tarik menarik kepemilikan tanah di
Desa Nggela, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Pulau Talaibu, Maluku Utara belum
menemu titik terang. Sengketa pun berlanjut pada pembacaan gugatan di
Pengadilan Negeri Bobong.
Pembacaan gugatan dilakukan menyusul da kali upaya
damai (mediasi) antara pemilik lahan, Lamusa (Penggugat) dan Kepala Desa
Nggele, Ajis Nurhasa (Tergugat) tidak ada titik penyelesian. Kuasa hukum
Lamusa, Mustakim menjabarkan, upaya damai kedua pada 25 Februari 2019 kemarin tidak
berbuah penyelesaian, sehingga penyelesiannya dilanjutkan pada pembacaan
gugatan.
“ Pihak Tergugat juga tetap pertahankan bahwa
lahan tersebut sudah menjadi aset desa, sementara pihak Penggugat juga bertahan
dengan alasan tanah itu miliknya. Itu sebabnya direncakan dilanjutkandengan
pembacaan gugatan,” jabar Mustakim, Rabu (27/2).
Mustakim bilang, rencana pembacaan gugatan perkara
dengan nomor 1/Pdt.G/2019/PN.Bbg itu pada 4 Maret 2019 nanti. Apabila dalam
pembacaan nanti dimenangkan kliennya, maka pekerjaan pasar yang sementara dikerjakan
Pemkab Taliabu harus di eksekusi.
“ Diatas tanah itu pembangunan pasar
sementara jalan. Kalaupun itu putusannya kami yang memengkan, maka pasarnya di
eksekusi,” terangnya.
Selain upaya damai, menurut Mustakim,
kliennya menawarkan dua opsi, namun disetujui Tegugat. Dua opsi itu, kata dia, lahan
tersebut di bayar ganti ruginya, dan opsi kedua adalah pembangunan pasar tetap
jalan tanpa bayar ganti rugi namun sepertiga lahan itu di kembalikan kepada kliennya
selaku pemilik lahan.
Kepala Desa Nggele, Ajis Nurhasa mengatakan tetap
mengikuti proses hukum dan menghormati putusan pengadilan. “ Kami tetap
mengikuti jalur hukum hingga selesai dan siap patuhi putusan pengadilan, tapi
kalau masyarakat merasa keberatan dengan putusan pengadilan, maka akan di
banding,” katanya.
Sekedara diketahui, proses pembangunan
pasar di Desa Nggele, Kecamatan Pulau Taliabu Barat Laut diatas lahan sengketa
itu masih dilakukan. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi
(Disperindagkop) Pulau Taliabu, La Karidu Hamura berasalan pihaknya tidak
terlibat pada proses peradilan yang berlangsung di pengadilan. Status lahan
yang sementara masuk agenda pembacaan gugatan pada 4 Merat nanti itu hanya melibatkan
pemilik lahan dan pemerintah desa setempat.(her/red)