Brindonews.com
Beranda Headline Gubernur Putuskan Tiga Izin Pertambangan Dihentikan Sementara

Gubernur Putuskan Tiga Izin Pertambangan Dihentikan Sementara

Plt Kepala Dinas ESDM Malut Hasyim Daengbarang 

SOFIFI,BRN – Dalam rangka
penaatan dan penertiban pengelolaan di
bidang pertambangan guna menjamin aspek kewilayahan, teknis,
lingkungan, administrasi dan legalitas seluruh ijin pertambangan di Provinsi
Maluku Utara sebagai tindaklanjut
Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018.Gubernur Malut Abdul gGani Kasuba akhirnya menandatangani surat
penghentian sementara izin pertambangan
rakyat yang belokasi di Desa Kubung Kabupaten Halmahera Selatan, nomor  540/111/G tahun/ 2020.





Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim
Daengbarang melal
ui pres rilis
mengatakan
, dasar penghentian
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan surat dari
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Utara nomor :
S.239/TU/KSA/2019 tanggal 13 Maret. Dasar itulah yang membuat
Pemerintah Provinsi melakukan pengehentian tiga IPR yang beroperasi di Desa
Kubung.

Kata dia, dari hasil
verifikasi dan pembahasan terghadap tiga IPR yakni Asosiasi Kelompok Kerja
Masyarakat Bina Bersama sub kelompok maju bersama, sub kelompok mandiri sejah
tera dan sub kelompok
bersama membangun, diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan
sebagaiman ketentuan
Pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010.

Dinas ESDM Provinsi Maluku
Utara mulai membentuk tim i
nvestigasi untuk mengkaji dan mengumpulkan fakta-fakta berdasarkan
laporan berkaitan dengan keberadaan tiga IPR
.

Hasilnya disampaikan ke
gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk memutuskan, dengan berbagai macam
pertimbangan pemerintah provinsi akhirnya memutuskan untuk menghentikan
sementara seluruh aktivitas dan kegiatan pertambangan rakyat yang berlokasi di
Desa Kubung,Kabupaten Halmahera Selatan (an/red) 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan