Gubernur Putuskan Tiga Izin Pertambangan Dihentikan Sementara

![]() |
Plt Kepala Dinas ESDM Malut Hasyim Daengbarang |
SOFIFI,BRN – Dalam rangka
penaatan dan penertiban pengelolaan dibidang pertambangan guna menjamin aspek kewilayahan, teknis,
lingkungan, administrasi dan legalitas seluruh ijin pertambangan di Provinsi
Maluku Utara sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018.Gubernur Malut Abdul gGani Kasuba akhirnya menandatangani surat
penghentian sementara izin pertambangan rakyat yang belokasi di Desa Kubung Kabupaten Halmahera Selatan, nomor 540/111/G tahun/ 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim
Daengbarang melalui pres rilis
mengatakan, dasar penghentian
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan surat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Utara nomor :
S.239/TU/KSA/2019 tanggal 13 Maret. Dasar itulah yang membuat Pemerintah Provinsi melakukan pengehentian tiga IPR yang beroperasi di Desa
Kubung.
Kata dia, dari hasil
verifikasi dan pembahasan terghadap tiga IPR yakni Asosiasi Kelompok Kerja
Masyarakat Bina Bersama sub kelompok maju bersama, sub kelompok mandiri sejahtera dan sub kelompok
bersama membangun, diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan
sebagaiman ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010.
Dinas ESDM Provinsi Maluku
Utara mulai membentuk tim investigasi untuk mengkaji dan mengumpulkan fakta-fakta berdasarkan
laporan berkaitan dengan keberadaan tiga IPR.
Hasilnya disampaikan ke
gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk memutuskan, dengan berbagai macam
pertimbangan pemerintah provinsi akhirnya memutuskan untuk menghentikan
sementara seluruh aktivitas dan kegiatan pertambangan rakyat yang berlokasi di Desa Kubung,Kabupaten Halmahera Selatan (an/red)