Brindonews.com
Beranda Headline DPRD Minta Gubernur Segera Copot Plt Kadistan

DPRD Minta Gubernur Segera Copot Plt Kadistan

Ketua DPRD Malut Kuntu Daud 

SOFIFI,BRN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut menilai
apa yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Jabir Ibrahim
wajib diberikan sanksi poncopotan jabatan. Sebab langka
h yang diambil bisa berdampak hukum dan itu akan menyeret nama Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yang menandatangani Surat Keputusan nomor: 623/KPTS/MU/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran, penerima selaku pejabat pengelola keuangan yang bersumber dari
dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan  pada
Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.





Ketua DPRD Provinsi
Malut Kuntu Daud kepada wartawan
, Selasa (21/1/2020) mengatakan, Plt Kepala Dinas Pertanian Jabir Ibrahim jangan seenaknya mengganti posisi
bendahara tanpa melalui prosedur. Dalam aturan penomoran
surat keputsan  gubernur harus melalui Biro Hukum.Bukan dibuat sendiri oleh Plt Kepala Dinas.

“Sangat aneh seorang
Plt
Kepala Dinas menetapkan penomoran pada SK yang
ditandatangani oleh gubernur
,kata
Kuntu keheranan.

Menurutnya,
di b
irokrasi ada prosedur
dan itu wajib dilaksanakan,
dan Plt kepala dinas tidak memiliki hak untuk menetapkan penomoran
yang berakitan dengan jabatan bendahara. Olehnya itu
,Gubernur diminta segera mencopot Plt Kepala Dinas Pertanian Jabir Ibrahim dari jabatannya.

“Letak permasalahan
diputusan atas dugaan SK gubernur yang dikeluarkan Dinas Pertanian (Distan)
Malut tanpa diketahui Biro
Hukum, harus diberikan sanksi keras. Bila perlu sampai pada
pencopotan jabatan,
tegasnya.





Sebelumnya,Gubernur Malut Abdul Gani
Kasuba berjanji akan melakukan evaluasi jabatan Plt
Kepala Dinas Pertanian Jabir
Ibrahim,
karena
apa
yang dilakukan sudah menyalahi aturan yang berlaku.“ Saya akan evaluasi yang
bersangkutan
,kata Gubernur beberapa
waktu lalu
. (an/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan