DPRD Minta Gubernur Segera Copot Plt Kadistan

![]() |
Ketua DPRD Malut Kuntu Daud |
SOFIFI,BRN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut menilai
apa yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Jabir Ibrahim
wajib diberikan sanksi poncopotan jabatan. Sebab langkah yang diambil bisa berdampak hukum dan itu akan menyeret nama Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yang menandatangani Surat Keputusan nomor: 623/KPTS/MU/2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran, penerima selaku pejabat pengelola keuangan yang bersumber dari
dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Ketua DPRD Provinsi
Malut Kuntu Daud kepada wartawan, Selasa (21/1/2020) mengatakan, Plt Kepala Dinas Pertanian Jabir Ibrahim jangan seenaknya mengganti posisi
bendahara tanpa melalui prosedur. Dalam aturan penomoran surat keputsan gubernur harus melalui Biro Hukum.Bukan dibuat sendiri oleh Plt Kepala Dinas.
“Sangat aneh seorang
Plt Kepala Dinas menetapkan penomoran pada SK yang
ditandatangani oleh gubernur,”kata
Kuntu keheranan.
Menurutnya,
di birokrasi ada prosedur
dan itu wajib dilaksanakan, dan Plt kepala dinas tidak memiliki hak untuk menetapkan penomoran
yang berakitan dengan jabatan bendahara. Olehnya itu,Gubernur diminta segera mencopot Plt Kepala Dinas Pertanian Jabir Ibrahim dari jabatannya.
“Letak permasalahan
diputusan atas dugaan SK gubernur yang dikeluarkan Dinas Pertanian (Distan)
Malut tanpa diketahui Biro Hukum, harus diberikan sanksi keras. Bila perlu sampai pada
pencopotan jabatan,” tegasnya.
Sebelumnya,Gubernur Malut Abdul Gani
Kasuba berjanji akan melakukan evaluasi jabatan Plt Kepala Dinas Pertanian Jabir
Ibrahim, karena
apa
yang dilakukan sudah menyalahi aturan yang berlaku.“ Saya akan evaluasi yang
bersangkutan,”kata Gubernur beberapa
waktu lalu. (an/red)