Seorang Pengamen di Ternate Diringkus BNNP Malut

![]() |
Barang bukti yang diamankan BNNP Malut, berupa narkotika jenis ganja dan sabu |
TERNATE, BRN – Diduga memiliki Narkotika jenis ganja dan sabu, seorang pengamen di Kota Ternate berinsial US (29) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara
US ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan test urine oleh pihak BNNP Malut dan hasilnya positif narkoba.
Kronologi penangkapan US ini bermula adanya laporan dari intelejen dan masyarakat. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada pukul 03 : 43 petugas langsung melakukan penggrebekan di kamar Kos US di Kecamatan Ternate Selatan.
Ditangan tersangka, petugas menemukan 6 plastik Narkotika Jenis Sabu (Methamfetamin) seberat 3,73 gram, Ganja seberat 1, 360, 52 Kilo Gram (KG)
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan informasi, langsung bergerak dan meringkus tersangka hingga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) di dalam kamar kos tersangka.
“Saat dilakukan penagkapan, tersangka dalam keadaan tidur, dan kita berhasil menemukan BB Ganja dan Shabu,” kata Wisnu didampinggi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Dinnar Widargo saat konfrensi pers ,Senin (6/9/2021).
Dari hasil pengembangan kata Wisnu, paket Narkotika jenis ganja dan sabu dikirim melalui jasa pengiriman ke Kota Ternate, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus asal barang tersebut dan jaringan peredaran Narkoba.
“Kami akan kembangkan lagi, karena jaringan mereka cukup banyak dan cara mereka cukup rapi,” jelasnya.
Sementara itu Kombes Pol Dinnar Widargo mengatakan tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (2) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan minimal 6 tahun, maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,” tandasnya.(tim)