Brindonews.com






Beranda Hukrim Bawaslu Kota Ternate Periksa Tiga PPK

Bawaslu Kota Ternate Periksa Tiga PPK

Masih terkait
dugaan dukungan Muhdi – Gazali





Foro pemeriksaan terhadap 3 orang PPK di ruang sidang Bawaslu Kota Ternate. Sumber foto : Bawaslu Kota Ternate

TERNATE, BRN– Badan Pengawas
Pemilu atau Bawaslu Kota Ternate memeriksa tiga orang panitia pemilihan
kecamatan atau PPK, Rabu (18/3). Mereka yang diperiksa masing-masing, Arman
Adam Ibrahim PPK Ternate Selatan, Amirullah Ismail dan Risto Sangaji PPK
Ternate Utara.





Koordinator Devisi
HPP Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid menyebut, ketiganya dimintai keterangan menyangkut
dugaan dukungan terhadap bakal pasangan calon independen Muhdi – Gazali. Klarifikasi
ini menyusul toto copy Kartu Tanda Penduduk Elektornik (e-KTP) dan surat
pernyataan dukungan tiga anggota PPK tersebut ditemukan di dalam formulir
B.1-KWK dan B.1.1-KWK.

“Ini kita
temukan saat melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi di Kantor KPU
Ternate pada 11 Maret 2020,” kata Sulfi seperti dilansir di laman
Bawaslu KotaTernate. “Karena kalau ada nama yang termuat di formulir B.1-KWK dan B.1.1-KWK
berarti namanya juga pasti ada di Silon,” sambungnya.

Sulfi
menyatakan, Bawaslu Kota Ternate tetap menindak ketiga penyelenggaran di
tingkat kecamatan itu kalau benar terbukti. Bawaslu akan mengikuti mekanisme
dugaan penanganan pelanggaran etik di tingkat ad hoc. Dengan menerbitkan rekomendasi ke komisi pemilihan umum
untuk ditindaklanjuti





“Pastinya ditindak
kalau di hasil kajian yang bersangkutan terbukti memberikan KTP dan surat
dukungan. Tapi kalau tidak terbukti, berarti akan dihentikan pada saat rapat
plenno,” ucapnya.

Mangkir dari panggilan

Sulfi mengatakan,
selain tiga orang PPK, sejumlah saksi lain dan bakal calon Muhdi – Gazali ikut
di panggil memberikan klarifikasi. Para saksi itu diantaranya, Gunawan (Tim Operator
Muhdi – Gazali), Asbar S. Kader, dan koordinator tim bakal calon yang
bersangkutan.





“Pasangan bakal
calon  Dr. Muhdi B. Ibrahim dan Ir.
Gazali Westplat tidak hadir karena berada di luar daerah,” katanya.

Hasil klarifikasi
menurut Sulfi selanjutnya di kaji. Hasilnya baru akan diketahui setelah hasil
kajiannya selesai. “Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Tahap berikutnya nanti
dibawa ke rapat pleno kemudian di dalam rapat pleno itu akan ditentukan apakah
ini dihentikan atau diteruskan,” ucapnya.

Pola penanganan
dugaan kasus ini menurutnya, menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017.
Dasar dipakainya peraturan tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan
gubernur, bupati dan walikota itu untuk mengetahui jenis pelanggaran yang
ditangani.  





“Apakah ini masuk
kategori dugaan pelanggaran apa belum bisa di simpulkan. Tapi  pastinya mengarah pada pelanggaran etik,”
ungkapnya. (brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan