Sidang Perdana PAW Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Tanpa Prinsipal

![]() |
Wahda Z. Imam (Penggugat) menhadiri sidang mediasi PAW Wakil Ketua DPRD Maluku Utara di ruang Kieraha Pengadilan Negeri Ternate. Wahda hadir bersama tiga penasehat hukumnya. |
TERNATE, BRN– Anggota DPRD
Maluku Utara, Sahril Tahir absen dalam sidang mediasi pergantian antar waktu
atau PAW Wakil Ketua DPRD Maluku Utara.
Ketidakhadiran politisi Gerindra itu
membuat Pengadilan Negeri Ternate terpaksa menunda sidang perdana tersebut
hingga 13 September 2021 pekan depan.
Penasehat Hukum
Penggugat, Fadli S. Tuanane mengatakan, pokok gugatan yang dimasukan itu
menyangkut komitmen tergugat sewaktu menjabat Ketua DPD Gerindra Maluku Utara.
Tergugat dinilai melanggar Pasal 1365 KHUP.
Fadli menyatakan,
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan tanpa dihadiri pihak prinsipal
itu untuk memastikan di mana letak kesalahan kliennya.
“Prinsipnya
materi pernohonannya menyangkut dilakukannya komitmen-komitmen Tergugat selama
masa jabatan dalam internal partai. Terutama mekanisme usulan PAW Wakil Ketua
DPRD Maluku Utara,” kata Fastu, begitu Fadli S. Tuanane biasa disapa, Senin
siang, 7 September.
Fastu sendiri
belum memastikan apakah sengketa yang ajukan itu bisa berlanjut atau tidak. Kendati
begitu, Fastu optimis kalalu perkara dengan nomor 48.Pdt.G/2021/PN Tte itu bisa
berlanjut pada penentuan pokok perkara.
“Semua sesuai
hasil mediasi. Kalau hakim mediator memutuskan ada kesepakatan, maka kasusnya
berhenti,” ucapnya.
Penasehat Hukum
Tenggugat, Hi. Sampena membantah kliennya melanggar Pasal 1365 KHUPerdata. Sampena
menyebut, proses pengusulan PAW yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur.
Sampena
menyatakan, usulan PAW terhadap Wahda Z. Imam (PenggugaT wajar dan sah-sah saja.
Sampena berpendapat, selaku ketua partai tingkat wilayah, Sahril Tahir yang
saat diberi wewenang. Apalagi sudah ada intruksi dari pengurus pusat di
Jakarta.
“Pak
Sahril tidak menghadiri sidang karena terlambat. Menganai PAW, sudah sesuai
(prosedur). Perintah Dewan Kehormatan Gerindra harus PAW, maka tidak salah Pak
Sahril mengusulkan (namanya),” sebutnya. (eko/red)