Polsek Oba Utara Sita 500 Kantong Cap Tikus, Dua Orang Diamankan
TIDORE, BRN – Sebanyak 500 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan personel Kepolisian dari tangan dua orang terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Kedua terduga pelaku berinisial A (38) dan YM (39) tersebut kemudian diserahkan oleh personel Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Tidore, Ipda Irwan Sanjaya Hamu, S.H., membenarkan adanya penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut.
Menurut Irwan, penyerahan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.
“Benar, telah dilaksanakan penyerahan dua orang pelaku beserta barang bukti miras jenis cap tikus dari Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara,” ujar Irwan.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 500 kantong cap tikus yang diduga akan diedarkan.
Setelah diserahkan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Tidore menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran miras ilegal. (Fandi/Red)







