Wali Kota Ternate Hadiri Sidang Terpadu Isbat Nikah 2026, Perkuat Kepastian Hukum
TERNATE, BRN – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ternate, Marliza M. Tauhid, menghadiri kegiatan Sidang Terpadu Isbat Nikah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Ternate melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama Ternate, Kementerian Agama Kota Ternate, serta Tim Penggerak PKK Kota Ternate sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad, mengatakan sidang terpadu isbat nikah menjadi wujud sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Melalui sidang terpadu isbat nikah ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus dapat melengkapi dokumen administrasi kependudukan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Fahri menjelaskan, berdasarkan data registrasi Disdukcapil Kota Ternate, masih terdapat sejumlah warga Muslim yang berstatus menikah, namun perkawinannya belum tercatat dalam dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga.
Karena itu, pelaksanaan sidang isbat nikah menjadi salah satu solusi untuk mempermudah masyarakat memperoleh pengesahan perkawinan melalui putusan Pengadilan Agama yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk selalu hadir memberikan pelayanan pada setiap peristiwa penting administrasi kependudukan yang dialami masyarakat.
Fahri turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK, hingga pemerintah kelurahan.
Ia menjelaskan, Tim Penggerak PKK berperan aktif melakukan pendataan pasangan yang membutuhkan layanan isbat nikah, sementara pihak kelurahan bertugas memastikan kebenaran data calon peserta yang memenuhi persyaratan sebelum dikoordinasikan dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk diumumkan kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Keterlibatan seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Ternate Amran Abbas, Kepala Disdukcapil Kota Ternate Fahri Fuad, jajaran instansi terkait, serta pasangan suami istri yang mengikuti sidang terpadu isbat nikah Tahun 2026 (Ham/Red)






