JPU Terima Babuk dan Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur dari Penyidik

Tim penyidik Polres menyerahkan berkas perkara barang bukti dan pelaku kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik atau BPS Ahdtya Hanafi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur pada Selasa siang, 21 Oktober.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, JPU telah menerima pelimpahan barang bukti dan penyerahan pelaku pada tahap dua alias P21 kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa pegawai BPS Karya Listyanti Pertiwi dari tim penyidik Polres setempat.
“Bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Polisi Resor Halmahera Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, judi online dan pencurian data pribadi atas nama terdakwa AH,” kata Satria.
Satria menjelaskan, ada empat berkas perkara secara terpisa dalam kasus dimaksud yang akan dituntut berat kepada pelaku Ahdtya Hanafi sesuai petunjuk JPU. Empat berkas adalah Pembunuhan Berencana, Kekerasan Seksual, Judi Online dan Pencurian Data Pribadi.
Pelaku dan barang bukti kata Satria, setelah diterima, langsung dibawa ke Tidore Kepulauan untuk dikurungkan selama 20 hari di hotel prodeo alias Rutan Soasio.
“Setelah diterima barang bukti dan pelaku, terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pada Rutan Kelas IIB Soasio berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print- 176/Q.2.18/Ft.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2024,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, Ahdtya disangkakan pertama, pasal Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 339 KUHP Lebih Subsidiair Pasal 338 KUHP ATAU Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Kedua, Pasal 06 Huruf b junto Pasal 15 ayat (1) Huruf j Undang- undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketiga Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Primer Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempat Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ATAU Primer Pasal 67 Ayat (1) junto Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Subsidiair Pasal 67 Ayat (3) junto Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk perwujudan tugas dan fungsi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Halmahera Timur” ucapnya. (*)