PERGEMO Desak Kejati Malut Tangkap Paksa M.Al Yasin

![]() |
PENDEMO Saat Berorasi Di Depan Kantor Kejati Malut |
TERNATE, BRN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Oba (PERGEMO) Kota Ternate, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk segera menangkap paksa mantan Bupati Halmahera Tengah, M.Al Yasin Ali yang terlibat dalam kasus pengadaan KM. Fay Sayang.
Setelah terungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor : 31.1/LHP-LK/XIX.TER/07/2010 tertanggal 09 Juli 2010 yang menyebutkan Pengadaan KM Elizabeth Mulia atau nama baru KM Fay Sayang oleh Pemerintah Kabupaten Halteng Tahun anggaran 2009 – 2010 merugikan keuangan Daerah sebesar Rp 1.181.818.184,00 dan negara belum menerima pendapatan dari pajak sebesar Rp 1.045.454.546,00.
Juslan Hi.Latif dalam penyampaian orasinya mengatakan Kejati Malut segera menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Halmahera Tengah, M Al Yasin Ali yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara,
” Segera tangkap paksa Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka” kata Juslan Hi.Latif Kamis (04/07/2019)
Sementara Sartono Halek Koordinator Aksi (Korlap) dalam orasinya juga menyampaikan bahwa kasus pengadaan KM.Fay Sayang yang menyeret mantan Bupati Halteng yang sudah tidak asing lagi,sehingga Kejati Malut harus membuka kembali kasus tersebut.
” Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik jadi Kejati Malut harus membuka kasus tersebut, ” teriak Sartono dalam orasinya.
Lanjut dia, jikalau pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut hanya duduk diam, maka praktek tindak pidana korupsi akan terus dilakukan oleh pejabat yang ada di Maluku Utara.
” Kalo hari ini Kejati hanya duduk diam,apalah daya keadilan di Maluku Utara ini,” Cetusnya
Selain menyentil terkait kasus pengadaan KM.Fay Sayang, massa aksi juga meminta Kejati Malut untuk menyelidiki terkait penimbunan untuk pembangunan lokasi MTQ di Weda dengan menggunakan APBD tahun 2019 yang kini sudah dibangun Hotel Tiara.
Dan sekarang lokasi MTQ tersebut menggunakan arena budaya pendopo falcino, serta pembangunan pondok pesentran yang diduga mark up dengan anggaran Rp. 1 Miliar lebih, yang hanya dibangun fondasi dan juga status tanahnya belum jelas.
Massa aksi juga menyayangkan sikap dari pihak Kejati Malut, pasalnya sekira 2 jam berlangsungnya aksi unjuk rasa,massa meminta agar pihak Kejaksaan bisa menemui mereka untuk dilakukan hering,alhasilnya yang ditemui massa aksi hanyalah beberapa staf sembari menyampaikan bahwa para petinggi Kejati Malut sedang tidak berada ditempat.
Pantauan media ini massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib dan menitipkan pesan agar Kejati Malut bisa membuka kembali Kasus KM.Fay Sayang.
Terpisah Kasu Penkum Kejati Malut, Apris R.Lingua saat dikonfirmasi via whatsApp terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan mahasiswa y PERGEMO, dirinya menyampaikan bahwa ia masih dalam keadaan sakit sehingga belum bisa memberikan keterangan terkait dengan tuntutan para pendemo,
” Saya masih sakit sekarang, nanti saja kalau sudah sembuh,” kata Apris kepada media via whatsApp. (Red/Shl)