DPRD Catat 80 Aspirasi Warga, Bupati Ubaid Sebut Nanti Dirumuskan di RKPD

DPRD Halmahera Timur menyampaikan catatan aspirasi warga yang ditemui dilapangan pada hasil reses. Mereka mencatat sebanyak 80 poin aspirasi warga yang wajib diakomodir oleh Pemerintah Daerah setempat dalam rumusan RKPD 2026.
Hasil reses yang memperoleh 80 catatan aspirasi warga Halmahera Timur di Daerah Pemilihan I Maba dan Daerah Pemilihan II Wasile tersebut disampaikan oleh Kriston Batawi dan Sodiq Efendi selaku masing-masing juru bicara pada Peripurna ke 2 masa sidang ke 1 DPRD Halmahera Timur.
Kriston Batawi menyebut hasil reses 10 anggota DPRD di Dapil Maba telah ditemukan 50 catatan aspirasi yang disampaikan warga. 50 catatan tersebut meliputi Bidang Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Perikanan, Ekonomi dan Kesejahteraan.
Sementara hasil reses di Dapil Wasile yang disampaikan oleh Sodiq Efendi ditemukan 30 catatan aspirasi warga. Jumlah tersebut meliputi Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur umum, Pertanian dan Peternakan, Pemberdayaan UMKM, Infrastruktrur Keagamaan, Pemerintahan ditambah Bidang Perikanan.
Ketua DPRD Halmahera Timur Idrus E Maneke mengatakan, reses merupakan perintah konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh tiap-tiap anggota DPRD untuk menyerap usulan ataupun saran dari masyarakat. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD.
“Reses bukan sekedar kegiatan rutin, melainkan forum politik yang substantif untuk memperkuat hubungan DPRD dengan rakyat. Melalui reses, kami menyerap aspirasi, menghimpun kebutuhan prioritas masyarakat, mengawal pelaksanaan pembangunan serta memberikan laporan balik kepada publik sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dan politik,” kata Idrus begitu memimpin sidang paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kamis, 2 Oktober.
Idrus menyatakan, tiap-tiap aspirasi yang diperoleh dari masyarakat langsung akan ditindaklanjuti tanpa menunda. Ini sebagai wujud tanggungjawab moral DPRD. Komitmen DPRD kata Idrus, bakal mengawasi aspirasi rakyat hingga tahap implementasi kebijakan.
“Aspiratif membangun menunjukan bahwa pembangunan daerah tidak boleh elitis tapi harus berangkat dari kebutuhan dan suara masyarakat. Hasil reses harus benar-benar menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan APBD,” ucapnya.
Bupati Ubaid Yakub merespon hasil reses yang disampaikan DPRD. Menurutnya, kebutuhan warga yang dismpaikan melalui hasil reses DPRD bakal dirumuskan dalam RKPD 2026 mendatang.
“Yang dihimpun melalui reses tadi baik wilayah Dapil I maupun Dapil II semuanya akan kita tanpung dan nanti dirumuskan dalam RKPD setelah rekomendasi DPRD diterima. Dan tentunya semua mengarah pada arah kebijakan dalam RPJMD dan akan diboboti lebih lanjut antara SKPD dengan mitra kerja. Saya kira tadi yang disampaikan adalah hal yang realitas di masyarakat,” jelasnya. (*)