Polda Malut Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjaman Pemkab Halsel ke PT SMI

TERNATE, BRN – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun 2017.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Diseperkim Halsel, AH (Ahmad Hadi), MNN (Munawar M Nur) dan MA (Musalaf Arihi) selaku Konsultan.
Untuk AM, Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor S Tap/ 02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2025. Kemudian MMN, penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor S Tap/ 02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2025. Sementara MA, penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor S Tap/ 02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Utara,Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H membenarkan perihal penetapkan tiga tersangka tersebut.
“benar, sudah ada penetapan tersangka,”Singkat Kombes Pol Bambang saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).
Sebagai Informasi, Sesuai Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.190.139.842.
Sekedar diketahui, Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini dan Pemkab Halsel melalui Bupati menandatangani kesepakatan perjanjian pinjaman pada 28 Desembar 2017.
Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun dengan Jenis pinjaman jangka menengah. Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019 di masa bupati Bahrain Kasuba dan Iswan Hasim kala itu itu berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021.
Pinjaman itu digunakan membangun pasar Tuwokona, dan tiga ruas jalan di kota Labuha.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik lantaran diduga kuat melibatkan sejumlah Anggota DPRD Halsel Periode 2014-2019.
Dugaan keterlibatan Sejumlah Anggota DPRD itu pada proses pembahasan hingga ketuk palu persetujuan pinjaman SMI Tahun 2017 meski bertentangan dengan PP 56 Tahun 2018 pasal 13 ayat (1).
Pasalnya, pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran dengan kewajiban membayar pokok dan bunga seluruhnya harus dilunasi dalam kurung waktu tidak melebihi masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. Hal itu sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (7) Gubernur, Bupati dan Walikota hasil pemilu 2015 berakhir masa jabatan 2020.
Alhasil, utang pinjaman bawaan itu hingga tahun 2023 pada kepemimpinan Bupati Alm Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebesar Rp 118 Miliar.
Dalam perkara itu, dugaan kuat ada kong kali kong oleh Pemkab Halsel dan DPRD Periode 2014-2019 atas persetujuan pinjaman SMI.
Sejumlah mantan Anggota DPRD pun sempat diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus saat proses penyelidikan.
Mereka yang diperiksa antara lain MJ Ketua DPRD Halmahera Selatan Anggota DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019, GST dari partai Gerindra, MQ dari Partai Demokrat dan Anggota DPRD aktif dari partai Golkar GM
Bahkan beredar informasi, fee pembahasan hingga ketuk palu persetujuan Pinjaman SMI Tahun 2017 kepada DPRD Halsel itu sebesar Rp 3,5 miliar. (Fan/Red)