Brindonews.com
Beranda Hukrim Desak Kejati dan Polda Maluku Utara Usut Dugaan Korupsi Proyek ASN III

Desak Kejati dan Polda Maluku Utara Usut Dugaan Korupsi Proyek ASN III

Salah satu orator DPD GPM Maluku Utara, Mursal Amir saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.





Pengalihan
pembangunan perumahan khusus bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah
Provinsi
Maluku Utara memantik banyak respon, termasuk kalangan aktivis. Salah
satunya Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis atau DPD GPM Maluku
Utara.

Ketua DPD GPM
Maluku Utara Sartono Halek mengatakan, klaim pemerintah atas pekerjaan
perumahan ASN III yang ambil alih dinas PUPR memungkinkan membuka lahan korupsi
baru. Apalagi proyek ini dikerjakan dua rekanan dan dinas.

“Gerakan Pemuda
Marhaenis mendesak kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara segera
menelusuri proyek perumahan ASN III yang saat ini menjadi polemik antara Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang
(PUPR) Provinsi Maluku Utara,” teriak Sartono dibalik pengeras suara saat
menggelar aksi di depan Kejaksan Tinggi Maluku Utara, Kamis siang, 17 Juni.





Sartono mengemukakan,
keuntungan dari cara korupsi di Maluku Utara terus dipupuk dan pelihara subur. Polemik
atau perebutan proyek pembangunan perumahan ASN III di Duraian, Sofifi,
menunjukkan betapa amburadulnya tata kelola keuangan.

“Misi tata
kelolah keuangan transparan dan akuntabel tidak lagi kedepankan setiap pergantian
periode kepimpinan kepala daerah. Anehnya lagi, baik perkim maupun PUPR
sama-sama mengajukan proses tender yang dimenangkan tiga perusahaan”.

“Di dinas
perkim dikerjakan PT. Jati Luhur Gemilang dengan nilai kontrak Rp.
9.448.800.000 dan PT. DCM senilai Rp. 10.248.800.000. Sedangkan di dinas PUPR
dimenangkan PT. MGTM dengan pagu Rp.18.500.000.000,” ujarnya.





Sebelumnya pyorek ini melekat di Dinas Perkim Maluku Utara.Tahap I dan II
dikerjakan dengan nominal anggaran Rp. 20 miliar.

Dinas perkim menargetkan pekerjaan perumahan ASN di Desa Durian, Kecamatan
Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan selesai pada Desember 2020. Target ini
menyusul progres pekerjaan mencapai 50 persen.

Kepala Bidang Prasarana Sarana Utilitas Umum Disperkim Maluku Utara Cica
mengatakan, target menyelesaikan 96 unit Perumahan ASN itu sesuai keinginan Gunernur Abdul Gani Kasuba.
Infrastruktur penunjang STQ Nasional 2021 itu, lanjut Cica, harus selesai tepat
waktu.





“Proses pembangunan jalan terus dan sementara masih
dalam tahapan pekerjaan. Saya selalu turun ke lokasi dan pantau perkembangan
proyek,” kata Cica ketika dibuhungi brindonews.com via telepon, Rabu, 14
September 2020 lalu.

Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Maluku Utara
Salmin Janidi menambahkan,
perumahan ASN di Desa Durian itu anggarannya senilai Rp. 40 miliar. Pagu
anggaran tahap I ini dibagi dua yaitu tahai I dan II masing-masing Rp. 20
miliar.

“Total anggaran keselurahan untuk pembangunan perumahan para kafila ini
senilai Rp.40 miliar. Dari jumlah ini rinciannya untuk lebih dari 190 unit
perumahan,” kata Kepala Bappeda Maluku Utara sekaligus ketua panitia STQ ini.





Lanjutan (tahap III) item pekerjaan
ini kemudian digeser seiring disahkannya APBD 2021. Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara lalu melanjutkan sesuai perubahan
nomenklatur.

Salmin Janidi
menyatakan, pengalihan nomenklatur itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Permendagri
yang ditetapkan pada 18 Oktober 2019 ini mulai diberlakukan pada 1 Januari
2020. Tujuannya untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui
penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan
pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang
disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan daerah dan keuangan daerah,” jelas Salmin, ketika disambangi di
ruang kerja, Rabu 9 Juni 2021.





Sekretaris
Samsudin A. Kadir menyebut, pembangunan dengan nilai pagu lebih dari Rp.18
Miliar yang dikerjakan tiga perusahaan pemenang tender itu sepenuhnya melekat
di PUPR.

Kendati begitu, Samsudin mengatakan, proyek ini sedang diinvestigasi
Inspektorat Maluku Utara. Ini dilakukan menurut Samsudin, untuk mengatahui
pasti pengajuan tender masing-masing dinas.

“Yang pasti inspektorat memeriksa dimana letak kesalahannya. Proses pengerjaan
boleh lanjutkan kalau sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Kami masih
menuggu itu (rekomendasi inspektorat),” katanya, Senin 14 Juni 2021.
(red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan