Polres Halbar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

HALBAR, BRN – Kepolisian resor atau Polres Kabupaten Halmahera Barat menetapkan tujuh tersangka atas dugaan kasus penambangan ilegal mining di Kecamatan Loloda Tengah.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat IPTU Ikra Patamani mengatakan, ketujuh tersangka antara lain Afner Torontong, Markus Fatbinan, Sidarima Aswad, Ukas, Yahya Adipati, Efans Tamaka dan Rido Seri. Mereka ditetapkan tersangka setelah hasil penyedikan memenuhi dua alat bukti yang meyakinkan.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 158 dan sub Pasal 161 Ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penambangan tanpa izin atau ilegal mining di Kecamatan Loloda Tengah,” kata IPTU Ikra, Kamis, 19 Juni.
Ikra menyatakan, ketujuh tersangka bakal dilimpahkan berkas tahap kedua alias P21 ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk diproses lebih lanjut ketahap persidangan.
“Dalam waktu dekat kami akan membentuk tim supaya mengambil langkah selanjutnya. Mungkin bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelimpahan berkas II kapan sehingga penyerahan tersangka nanti dilakukan kapan,” ucapnya. (ul/red)