Brindonews.com
Beranda News Pemprov Malut Sepakati Program Pencegahan Perkawinan Anak

Pemprov Malut Sepakati Program Pencegahan Perkawinan Anak

Andi Bataralifu saat menandatangani pakta integritas.

SOFIFI, BRNPemerintah
Provinsi Maluku Utara menyepakati program Gerakan Bersama Pencegahan
Perkawinan Anak atau Geber PPA. Komitmen mewujudkan Indonesia layak anak di 2024
itu ditandai dengan penandatangan pakta integritas oleh Penjabat Sekretaris Provinsi
Maluku Utara, Andi Bataralifu, Jumat (31/1) pagi.

Penandatangan dilangsungkan
di ruang RA. Kartini, Kantor Kementerian PPPA, Jln. Medan Merdeka Barat Nomor
15, Jakarta Pusat itu diikuti
20 provinsi
dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Provinsi-provinsi itu
antaranya, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, NTB, Gorontalo, Sulawesi Utara,
Bengkulu, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa
Timur, Jambi, Kalimantan Utara, Sumatra ­Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua.





Menteri PPPA, Bintang
Puspayoga, dalam sambutannya menyatakan, praktik perkawinan anak di Indonesia
sudah mengkhawatirkan dan tertinggi kedua di ASEAN. 
Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) di tahun 2018 menunjukkan sekitar 11,2 persen perempuan berusia
20-24 tahun yang sudah menikah, melaksanakan pernikahan pada usia anak atau di
bawah 18 tahun.

Sedangkan 20 provinsi di Indonesia memiliki angka perkawinan
yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional 11,2 persen, diantaranya
Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Barat.

“Itulah sebabnya Presiden Joko
Widodo mengamanahkan lima isu prioritas kepada Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Satu diantara lima isu tersebut
adalah menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir tahun
2024.
Untuk mengejar target, Kemen
PPPA merangkul seluruh pihak, utamanya pimpinan daerah untuk memperkuat Geber
PPA, dengan melakukan Penandatanganan pakta integritas,” kata Bintang.





Bintang
mengemukaan, langkah progresif itu harus dilakukan bersama-sama pasca disahkan
Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain mengatur atas usia perkawinan (minimal usia
19 tahun), instrumen tersebut diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5
tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Kedepan
nantinya masih akan diperlukan Peraturan Pelaksanaan atas UU Perkawinan
tersebut,” katanya.

Dia mengimbau
kepada masyarakat terutama keluarga dan orang tua, agar berkewajiban dan
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Tujuannya termasuk
memenuhi hak-hak anak sebagaiman tertuang dalam Konvensi Hak Anak dan UU Nomor
35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.





“Hak
untuk mendapatkan pengasuhan yang layak, memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan,
serta hidup yang bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah
lainnya,” imbuhnya.

INFOGRAFIS PERKAWIANAN ANAK | SOURCE: KATADATA.CO.ID

Deputi Bidang Tumbuh
Kembang Anak Kementerian PPPA, Leny Rosalin berharap komitmen 20 provinsi lewat
pakta integritas itu dapat menyamakan pandangan, menyatukan arah, dan
menyinergikan kebijakan program. Realisasinya akan menjadi salah satu indikator
penilaian kinerja daerah.





“Praktik perkawinan anak
membawa dampak buruk, baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi.
Lebih lanjut, perkawinan anak juga akan menghambat tujuan pembangunan
berkelanjutan,” kata Leni seperti dikutip di
mediaindonesia.com.

Direktur SUPD IV Ditjen
Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih mengatakan
Mendagri dalam surat edarannya telah meminta daerah untuk memfokuskan
perencanaan dan penganggaran pada penanganan kekerasan terhadap perempuan dan
anak. “Ini juga terkait dengan ­pengurangan angka pernikah­an pada anak,” imbuh
Sri.

Sementara itu, Asisten Hakim Agung
Kamar Agama Mahkamah Agung, Syaiful Majid menjelaskan, beberapa faktor yang
banyak diajukan dalam dispensasi kawin diantaranya kekhawatiran orang tua
terhadap pergaulan bebas yang mengakibatkan anak hamil di luar nikah, anak
telah hamil di luar nikah, putus sekolah, dan rendahnya ekonomi keluarga.





“Dispensasi kawin sendiri masih
menjadi polemik besar paska disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,”
kata Majid seperti dikutip di laman
beritakawanua.com.

Data Badan
PBB untuk Perlindungan Anak atau Unicef menyebut tren perkawinan di bawah umur di
seluruh dunia
mengalami penurunan sebesar 25 juta orang dalam 10 tahun
terakhir. Reduksi terbesar terjadi Asia Selatan, utamanya di India yang
dilaporkan menjadi negara dengan angka perkawinan terbesar di kawasan tersebut.

Ketua
Perlindungan Anak Unicef, Javier Aguilar mengatakan, India menyumbang sekitar
20 persen total penduduk muda dunia. Dalam perkembangan saat ini, 27 persen
perempuan India, sekitar 1,5 juta orang, memutuskan menikah sebelum mereka
berusia 18 tahun. “Jumlah ini mengalami penurunan hingga setengahnya dibanding
satu dekade lalu. Yakni 47 persen,” ucap Aguilar dikutip dilama
kompas.com.





Penurunan itu terjadi
setelah India menerbitkan sejumlah peraturan untuk menurunkan untuk mencegah
angka perkawinan di bawah umur. Di antaranya, batas usia mininmal seseorang
boleh menikah adalah 18 tahun untuk perempuan, dan 21 tahun bagi laki-laki.
Selain itu, pada 2017, Mahkamah Agung India menerbitkan dekrit yang menyatakan
perkawinan di bawah umur merupakan tindak pemerkosaan. Orangtua yang terbukti
menikahkan anaknya yang masih di bawah umur bakal dijatuhi sanksi penjara dua
tahun, dan denda 100.000 rupee, sekitar Rp 21,1 juta. (na/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan