PT JAS Diminta Tanggungjawab Sedimen Lumpur

HALTIM, BRN – Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur mulai geram atas limba sedimentasi milik PT Jaya Abadi Semesta yang mengaliri hingga masuk di areal persawahan warga di Subaim, Kecamatan Wasile yang terjadi pada Selasa, 13 Maret lalu.
PT JAS diminta tak lepas tangan dan lari dari tangungjawab atas logam berat dan senyawa kimia berbahaya milik perseoraan yang mengendap hingga mengaliri ke areal sawah. JAS diharapkan bertanggungjawab sepenuhnya atas ulah mereka.
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Harjon Gafur mengatakan, pihak PT JAS jangan mengabaikan kewajiban mereka. Perusahaan harus mempercepat langkah mitigasi menangani endapan limbah agar tertangani supaya pemilik sawah ladang tidak menerima resiko yang tambah berat.
Harjon menyatakan, dinasnya sudah memberikan catatan poin rekomendasi perihal dimaksud supaya ditindak lanjuti oleh PT JAS. Satunya ihwal tanggung jawab ganti rugi atas endapan sedimen yang dialami warga.
“Kami sudah merumuskan beberapa rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh PT JAS dan PT ARA atas kondisi yang terjadi akibat luapan sedimen. Dari pihak perusahaan kami sudah berikan rekomendasi dan mereka akan bertanggung jawab atas indikasi kerugian yang terjadi,” katanya, Kamis, 22 Mei.
Harjon menegaskan, pihak perusahaan diminta agar tak bersikap apatis atas tanggung jawab mereka. Rekomendasi DLH bersifat wajib yang harus dipenuhi pihak PT JAS, apalagi sedimennya sudah bikin warga rugi lantaran hasil pertanian mereka menerima dampak.
“Luapan sedimentasi dari aktivitas PT JAS yang di Subaim yang memberikan perubahan warna air di bendungan Opiyang itu dari DLH sudah tindaklanjuti untuk investigasi di lapangan dan sudah diketahui sumber-sumber yang menjadi pemicu sedikit teraliri sedimentasi dibeberapa kolam maupun persawahan,” jelasnya.
“Pihak JAS dan PT ARA sudah dipanggil untuk bicarakan kondisi yang terjadi dan kami minta pertanggungjawaban mereka. Kami sudah merumuskan beberapa rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh PT JAS dan PT ARA atas kondisi yang terjadi akibat luapan sedimen. Dari pihak perusahaan kami sudah berikan rekomendasi dan mereka akan bertanggung jawab atas indikasi kerugian yang terjadi,” sambungnya.
Menurut Harjon, pihak JAS dan PT ARA bakal kembali dipanggil untuk bertatap muka membahas teknis penanganan sedimen agar tak kembali terjadi. (*)