Brindonews.com
Beranda Hukrim KPK Malut Kembali Desak Polda dan Kejati Panggil Suryani Antarani dan Aliong Mus 

KPK Malut Kembali Desak Polda dan Kejati Panggil Suryani Antarani dan Aliong Mus 

TERNATE, BRN – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa sekretaris DPKAD Provinsi Maluku Utara, Suryani Antarani.

Desakan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Suryani dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah.





Koordinator lapangan (Korlap), Alimun Nasrun, dalam orasinya mengatakan sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara Suryani Antarani terlibat dalam dugaan kasus penyalahgunaan aggaran uang makan minum di lingkup DPKAD kabupaten pulau Morotai semasa menjabat sebagai kepala DPKAD Morotai.

“Sesuai data yang kami himpun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DPKAD dalam dua tahun terakhir yakni Rp.19,8 miliar yang dikelola oleh Suryani Antarani, waktu  menjabat Kepala DPKAD pada tahun anggaran 2023 dan 2024, ungkap Alimun, Kamis 15 Mei.

Selain itu juga sejumlah kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran tersebut diduga bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan.





“Kami minta kejaksaan dan Polda agar melakukan pemeriksaan terhadap Suryani dan Ghasril Albram, yang diduga kuat berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut dalam dua tahun terakhir,”ujarnya.

Ia menambahkan anggaran makan minum BPKAD Morotai tahun 2023 Senilai Rp 2,8 miliar naik menjadi Rp.3,5 Miliar di Tahun 2024.

“Jadi selama 2 tahun DPKAD Morotai mengelolah Anggaran makan minum senilai Rp.6,3 Miliar, dari total anggaran APBD DPKAD Morotai Rp. 19.8 miliar tersebut,”terangnya.





Alimun juga memberikan ultimatum kepada BPK RI agar melakukan pengauditan khusus dugaan penyelewengan anggaran tersebut yang di kelola oleh DPKAD kabupaten pulau Morotai.

Selain Suryani, penegak hukum juga didesak periksa Aliong Mus atas dugaan kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Sejumlah dugaan kasus yang melibatkan Aliong Mus diantaranya dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu kurang lebih 7 tahun lamanya dengan nilai 4 miliar lebih.





Tindakan tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana. Dari 71 Desa di 8 kecamatan, telah dilakukan pemotongan sebesar Rp 60.000.000.00 (Juta) per desa sehingga di totalkan sebesar 4.260.000.000.00 (Empat Miliar Dua ratus Enampulu juta)

Menurut Alimun, selain kasus DD, ada juga sejumlah kasus lainnya, yakni dugaan kasus korupsi pencairan proyek Senilai Rp 58 miliar tanpa SP2D yang diduga kuat digunakannya untuk kepentingan dirinya pada pemilihan kepala daerah tahun 2020.

“Kami mendesak Polda dan Kejati segera mengambil tindakan konkret dalam kasus ini dan meminta agar pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu dan siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tandasnya. (Fan/Red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan