Brindonews.com
Beranda Hukrim Desak KPK Tetapkan Direktur PT. Al-Bakra Tersangka 

Desak KPK Tetapkan Direktur PT. Al-Bakra Tersangka 

JAKARTA, BRN – Gerakan Masyarakat Bersatu Untuk Pembangunan Bersih (GEMBUR) Malut Jabodetabek mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (30/8/2024) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait Kasus Suap kepada Eks Gubernur Malut dan Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Direktur PT. Al-Bakra.

Kordinator lapangan Mansur Abisan, dalam orasinya mendesak KPK segera menetapkan Abdi Abdul Aziz sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap sebesar Rp 1,1 miliar kepada AGK.





Selain itu, GEMBUR juga menuntut KPK untuk menelusuri proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate senilai Rp 19,7 miliar, yang juga dikerjakan oleh PT. Al-Bakra.

“Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek terkait, mengingat dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, ” ungkapnya.

Menurutnya, korupsi di Provinsi bukanlah fenomena individu, melainkan jaringan terorganisir yang melibatkan banyak aktor, baik dari kalangan pejabat pemerintah maupun kontraktor.





“Faktanya bahwa beberapa pejabat dan pemimpin perusahaan satu per satu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus ini menunjukkan adanya kolusi dan praktik koruptif yang terstruktur, yang sulit dibongkar tanpa keberanian dan transparansi penuh dari penegak hukum,” tegasnya.

Mansur juga merujuk pada kesaksian Abdi Abdul Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate. Di mana ia mengakui telah memberikan suap kepada AGK melalui transfer bank dan memberikan langsung di hotel mewah di Jakarta.

“Praktik pemberian suap yang berlangsung secara bertahap dari Juli 2019 hingga Oktober 2023 ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi dari otoritas, ” pungkasnya.





Selain itu, Mansur juga menyoroti kualitas pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang jauh dari standar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek yang dikerjakan oleh PT. Al-Bakra ini diduga tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan, pengurangan kualitas pekerjaan demi keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan negara.

“GEMBUR akan terus mendesak KPK hingga status tersangka resmi dijatuhkan kepada Abdi Abdul Aziz, dan semua pihak yang terlibat dalam korupsi ini diadili dengan seadil-adilnya. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tandasnya. (Tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan